Paradigma Kebijakan Perbankan Syariah

oleh -

ARTIKEL

Oleh : Innarotul Ayun

Link Banner

Lenterakata.com – Kebijaksanaan (policy) seringkali dianggap sama dengan politik (politics) oleh orang kebanyakan. Padahal istilah kebijaksanaan ini lebih luas karena dapat dan memang seharusnya bisa dipergunakan di luar konteks politik.

Proses implementasi kebijaksanaan itu sesungguhnya tidak hanya menyangkut perilaku badan-badan administrasi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program yang menimbulkan ketaatan pada diri kelompok sasaran.

Melainkan pula menyangkut jaringan-jaringan kekuatan-kekutan politik, ekonomi dan sosial yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi perilaku dari semua pihak yang terlibat.

Selanjutnya, dalam implementasi pengembangan bank syariah, bank Indonesia, pemerintah telah menentukan sasaran pengembangan perbankan syariah melalui 4 (empat) tahap pencapaian pengembangan syariah secara nasional.

Tahap pertama (2002 – 2004), yaitu tahap peletakan landasan pengembangan yang kuat bagi pertumbuhan industri perbankan syariah.

Fokus aktivitas dalam tahap ini adalah menyusun ketentuan kelembagaan ban syariah dan menyiapkan infrastruktur dasar yang diperlukan untuk pertumbuhan bank syariah.

Tahap kedua (2005-2009), yaitu tahap penguatan industri, peningkatan daya saing, efisiensi operasi, spesifikasi produk, serta kompetensi, dan profesionalisme SDI perbankan syariah. Tahap ketiga (2010-2012) adalah tahap untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan operasional perbankan syariah sesuai dengan standar keuangan dan kualitas pelayanan international.

Tahap ke empat (2013-2015), yaitu tahap di mana industri perbankan telah mencapai satu pangsa yang signifikan untuk memberikan kontribusi dalam sistem perekonomian nasional. Pada saat itu diharakan telah terbentuk integrasi dengan sektor-sektor lainnya, khususnya dengan lembaga keuangan syariah bukan bank dan institusi pendudukungnya.

Selain itu, terdapat 4 (empat) paradigma kebijakan dalam perbankan yang perlu menjadi perhatian, yaitu : 1) Market driven, dimana Bank Indonesia bersama dengan stakeholder yang lain melakukan public education kepada masyarakat untuk mendukung proses positioning.

2) Fair treatmend, yang artinya pengembangan kerangka ketentuan maupun upaya bagi penyempurnaan infrastruktur industri dilakukan berdasarkan konsep perlakuan yang sama.

3) Gradual and sutainnable approach, yaitu program pengembangan perbankan dapat dipandang sebagai suatu upaya transformasi suatu industri yang dilakukan menurut fokus dam prioritas dalam suatu tahapan yang terstruktur dan berkesinambungan.

4) Comply to syariah principle, yang artinya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang merupakan suatu argumen utama keberadaan industri perbankan syariah.

Implementasi kepatuhan terhdapa prinsip syariah merupakan upaya untuk menginkorporasi nilai-nilai syariah.

Bbaik dalam skema transaksi keuangan sampai pada implementasinya dalam mengelolausha yang tercermin dalam corporate govermance industri perbankan syariah yang baik.

Sasaran strategis dalam kebijakan perkembangan perbankan syariah diterapkan dengan berpedoman pada strategi pengebangan perbankan syariah, adalah untuk pencapaian.

1) Kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah. hal ini dilakukan dengan menerbitkan peraturan yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam penerapan akad keuangan syariah secara baik.

2) Implementasi aturan prudential. Bank indonesia berkomitmen terhadap pengembangan good corporate govermance (GCG) dan pemutakhiran sistem pengawasan dan pemeriksaan Bank Syariah.

3) Efisiensi operasional dan daya saing. Dalam hal ini Bank Syariah telah mengeluarkan ketentuan mengenai perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Pembukaan kantor bank yang melaksakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah oleh bank konvensional.

4) Stabilitas sistemik dan terciptanya maslahat perekonomian untuk meningkatkan kontribusi industri perbankan syariah, Bank Indonesia telah menyelesaikan kajian lebijakan entry dan exit pada industri perbankan syariah.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *