TUBAN
Penulis : M. Rizqi
Lenterakata.com – Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur sampai hari ini masih ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Dua tersangka yakni EW dan AM yang juga Sekretaris Desa (Sekdes) di desanya masing-masing itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Kelas IIB Tuban.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto menyebut, dua tersangka ditahan terhitung sejak 22 Juli lalu, dan ditahan selama 20 hari. Jika masa tahanan tidak diperpanjan, maka Sabtu 10 Agustus besok adalah masa penahanan terakhir. Namun, menilik kasusnya, sangat mungkin masa penahanan akan diperpanjang.
‘’Ya, ditahan pertama 20 hari, dan bisa diperpanjang 20 hari jika diperlukan,’’ ujarnya, Jumat (9/8/2024).
Yogi menjelaskan, sampai saat ini penyidikan masih terus dilakukan. Dua tersangka itu disidik dengan berkas yang berbeda. Desas-desus yang beredar, dimungkinkan tidak hanya ada dua terangka itu saja. Sebab, sebagai rekanan, atau pihak yang melaksanakan proyek, diyakini keduanya tidak bekerja sendirian.
Di instansi yang mempunyai proyek tersebut pasti ada panitia pengadaan sampai tim pengawas dan sebagainya. Sehingga, ketika diketahui kondisi barang yang diberikan oleh dua rekanan itu tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai spek, tim pengawas bisa mengetahui kondisi tersebut, sehingga bisa menolak.
‘’Hal itu masih kita dalami, nanti kita lihat hasil persidangan dulu ya,’’ tuturnya.
Ditanya terkait kemungkinan adanya tambahan tersangka, Yogi menyatakan semua kemungkinan ada, termasuk ada penambahan tersangka baru. Hanya, semua itu harus berdasarkan bukti-bukti dan syarat yang menguatkan.
‘’Ya mungkin saja (ada tersangka baru) Mas,’’ katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka EW dan AM yang merupakan sekretaris desa (sekdes) di Desa Sidomulyo Kecamatan Jatirogo dan Desa Sidohasri Kecamatan Kenduruan sudah ditahan. Selain sebagai perangkat desa, keduanya merupakan petinggi dari CV.Satu Network pelaksana proyek pengadaan APMD tersebut.
Sebelumnya, Kejari Tuban mengungkapkan, dari 58 unit mesin APMD yang diadakan, tim penyidik Kejari Tuban menemukan 51 unit mesin APMD berupa alat rakitan atau tidak standar pabrik. Hal ini jelas merugikan pemerintah yang sudah mengeluarkan anggaran untuk pengadaan.
Temuan tersebut kemudian dimintakan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara atas proyek tersebut Rp 1,5 miliar lebih.
Atas perbuatan dua tersangka itu, Kejari menyatakan tersangka melanggar dakwaan primer pasal 1 ayat jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi sebagai diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021, juncto pasal 64 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat minimal 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup serta denda.
Kejaksaan Negeri Tuban mulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini pada April 2023. Kemudian 25 Juli 2023, status perkara tersebut naik ke penyidikan.
Sekitar 50 orang telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kadis Kominfo SP) Tuban Arif Handoyo.(*)