TUBAN
Penulis : M. Rizqi
Lenterakata.com – Ternyata, bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Tuban Joko Sarwono melaporkan dua warga Cadra Wijaya dan Noet Soepattoen ke Satreskrim Polres Tuban. Dua warga kurang mampu tersebut dituduh menempati tanah tanpa izin, sehingga menganggu proyek milik Pemkab Tuban yang sedang dikejarkan.
Joko Sarwono yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ternyata sudah melaporkan dua warga tersebut sejak 7 Agustus 2024 saat masih menjabat sebagai Ketua Yayasan Abdi Negara Tuban. Joko Sarwono saat ini berstatus sebagai bacawabup yag digandeng Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan sudah mendaftar resmi di KPU beberapa hari lalu.
Yayasan Abdi Negara Tuban mengklaim bahwa dua warga tersebut menempati tanah milik yayasan yang telah dijual kepada RSUD dr. Koesma untuk pembangunan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT).
Pihak yayasan juga mengaku telah mencoba berdialog dengan kedua warga tersebut agar segera meninggalkan lokasi, namun tidak berhasil, sehingga tindakan itu dianggap sebagai tindak pidana. Sebelumnya memang beberapa warga yang menempati tanah yang diklaim sebagai milik yayasan itu sudah pindah. Namun tersisa dua warga tersebut. Bahkan Bupati Lindra sendiri pernah datang langsung ke lokasi tersebut.
Kepada media, Joko Sarwono membenarkan bahwa ia telah melaporkan dua warga tersebut ke Satreskrim Polres Tuban.
“Benar, ini adalah upaya hukum setelah proses mediasi tidak berhasil, ujar Joko Sarwono Selasa (3/09/2024).
Joko menegaskan bahwa laporan tersebut dilakukan atas nama Yayasan Abdi Negara Tuban, bukan pribadi, dan ia sekarang sudah tidak aktif sebagai ketua yayasan sejak sekitar 20 Agustus.
“Bukan saya pribadi, namun atas nama yayasan,’’ terangnya.
Tanah yang disengkatakan ini berada di Jalan Wahidin Sudiro Husodo timur komplek RSUD dr.R.Koesma Tuban. Saat ini memang terlihat ada aktifitas pembangunan. Akses jalan yang semula ada, sejak proyek berjalan juga ditutup. Padahal jalan ini menjadi salah satu jalan alternatif warga menuju Jalan Wahidin.
Sementara itu, Candra Wijaya (39), salah satu terlapor, menyatakan bahwa ia telah memenuhi panggilan kepolisian pada 30 Agustus 2024 atas laporan dari Yayasan Abdi Negara Tuban.
“Kami sangat menyayangkan laporan ini. Seharusnya ada komunikasi dulu, tapi pihak yayasan langsung melaporkan ke Polres Tuban,” ucap Candra.
Candra menjelaskan bahwa sejak awal ia sudah siap untuk meninggalkan tanah yang kini digunakan untuk proyek pembangunan gedung IPIT RSUD dr. Koesma itu. Buktinya, sejak Januari 2024 dia mengaku sudah mulai memindahkan barang-barang di rumahnya ke rumah mertua sambil mencari tempat tinggal baru, namun terkendala biaya.
Karena penghasilannya sebagai pengemudi ojek online hanya cukup untuk biaya hidup sehari-hari, ia butuh waktu lebih lama untuk membeli tempat tinggal baru.
“Pihak yayasan meminta kami untuk membongkar bangunan, tapi saya belum menemukan lahan baru karena harganya tinggi, sekitar Rp 65 juta, sedangkan bantuan yang kami terima dari pemkab hanya Rp 42 juta. Jadi masih kurang banyak,” keluhnya.
Hal yang sama disampaikan Ema, anak dari Noet Soepattoen, dia juga menyayangkan langkah Yayasan Abdi Negara yang melaporkan warga kurang mampu demi kepentingan proyek pemerintah daerah.
“Saya sudah generasi kedua yang tinggal di sini. Dulu kami berjualan di depan RSUD, lalu pemerintah merelokasi kami ke sini. Tapi sekarang kami dilaporkan karena dianggap menyerobot tanah,” keluh perempuan 60 tahun tersebut.(*)