Amankan 13 Pelaku Pengeroyokan di Ringroad, Poles Tuban Tetapkan 3 Tersangka

oleh -
BARANG BUKTI ; Kapolres Tuban AKBP Rahm,an Menunjukkan Barang Bukti sebagai Alat Penganiayaan

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Pelaku pengeroyokan pada SM (17) dengan lokasi di Jalur Lingkar Selatan (JLS) atau ringroad hampir sebulan lalu tertangkap. Tidak hanya satu atau dua pelaku, namun 13 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan diamankan. Bahkan, 3 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamakan sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam pengeroyokan sebagai barang bukti.

Dari 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah DF (16) warga Kecamatan Semanding, dan RG (18) serta NF (21) warga Kecamatan Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Rahman dalam rilis (Rabu (01/03/2023) di Mapolres Tuban menyebutkan, kejadian pengeroyokan bermula pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat di tepi jalan Lingkar Selatan turut Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Saat itu, beberapa kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar. Kejadian penganiayaan dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan tersebut sehingga melakukan pengeroyokan.

“Alhamdulillah setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan pelaku berhasil kita amankan,” ucap Kapolres Tuban.

Para pelaku, lanjut Kapolres, melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan serta pembacokan sehingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala.

“Korban menderita beberapa luka di bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam, kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal,” Imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya parang, celurit dan pedang. Dari pengakuan pelaku, senjata yang mereka gunakan didapatkan dengan cara membeli secara online namun ada juga yang membuat sendiri.

“Dari hasil pendalaman kejadian ini murni penganiayaan,” terangnya.

AKBP Rahman menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *