Aniaya dan Peras Sopir, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Tuban

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Kepolisian Resor Tuban kembali menangkap Dika Elif Armansyah (25) warga Kelurahan Panyuran Kecamatan Palang serta Bagas Dwi Utomo (23) warga Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan Surabaya yang merupakan residivis kasus narkoba.

Keduanya ditangkap karena mencuri dengan kekerasan atau pemerasan terhadap Sarmin (52) seorang sopir asal Kelurahan Kramat Jegu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Link Banner

Kejadian pada Rabu (06/07/2022) lalu sekira pukul 00.30 Wib. Bermula saat korban melintas di jalan raya pantura Tuban tepatnya KM 31-32 Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (02/08/2022), Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari di jalan raya dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan menghentikan kendaraan calon korbannya.

“Kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku kemudian meminta ganti rugi kerusakan kepada sopir,” ucap AKBP Rahman.

Rahman Wijaya menjelaskan sebelum meminta ganti rugi pelaku juga mengancam dan memukul serta merampas HP korban.

“Karena ketakutan akhirnya korban memberikan uang tunai Rp400 ribu kepada pelaku, kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan mapolres Tuban dan pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *