Aset Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditelusuri

oleh -
TELUSURI ASET : Penyidik Polres Tuban Menelusuri Aset Tersangka Irwid

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi terus dikembangkan. Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang merugikan korban miliaran rupiah ini, enyidik mulai menelusuri aset tersangka.

Pengakuan tersangka pada penyidik Polres Tuban, dana yang dihimpun dari para korban disetorkan ke pemilik akun ‘InvestYuk’ Bilad perempuan asal Lamongan. Sebelum dua tersangka di Tuban yang merupakan reseller program investasi itu ditangkap, Bilad lebih dulu ditangkap dan ditahan di Mapolres Lamongan.

Namun, penyidik Polres Tuban belum sepenuhnya memercayai keterangan tersangka tersebut. Untuk membuktikan, penyidik mulai menelusuri aset yang dimiliki tersangka. Sebab, banyak rumor mengatakan, bahwa meski masih muda, dua tersangka itu, utamanya tersangka Irwid (22) punya banyak aset.

Selain rumah yang tinggali, disebutkan juga punya aset rumah lain serta lahan yang dia beli. Setelah kasus ini terbongkar, banyak yang mengaitkan aset yang dimiliki Irwid tersebut diduga dibeli dari uang para korban yang diinvestasikan padanya.

Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan dua orang reseller yakni Fauziah (21) mahasiswi asal Kecamatan Tuban. Fauziah ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (18/1/2022) dan ditahan di Mapolres Tuban.

Kemudian, Irwid (22) warga Jalan Basuki Rachmad Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022).

Terkait penetapan Irwid sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong tersebut. Kini, pihak kepolisian Polres Tuban masih melakukan penelusuran aset-aset milik tersangka.

“Kita masih melakukan penelusuran aset milik tersangka termasuk aset rumah. Tentunya kita identifikasi apakah aset yang lain ini hasil dari penipuan,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Darman.

Jika diketahui bahwa aset-aset yang dimiliki tersangka ada kaitannya dengan kasus yang sedang disidik. Atau aset tersebut dibeli dari uang yang dikumpulkan dari pada korban, maka aset itu bisa disita.

“Kalau ada kaitannya ya kita akan sita, kalau tidak ya tidak bisa,” jelas Kapolres.

Kapolres minta masyarakat atau para korban untuk mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian. Sebab, pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional.

“Beri kita waktu kita akan identifikasi terus, kita akan audit jumlah kerugian dan kita akan audit hasil penipuan itu dibuat apa saja,” tandas mantan Kapolres Sumenep ini.

Sekadar diketahui, dari dua tersangka yang sudah ditahan, penyidik baru menyita beberapa barang sebagai barang bukti. Dari tersangka Irwid diamankan satu kulkas, motor Honda Scoopy, satu Iphone 13 Pro Max,  serta buku tabungan dan ATM atasnama tersangka.

Untuk tersangka Fauziah diamankan barang bukti satu bendel bukti transfer bank ke tersangka, satu bendel bukti screen shot chat Whatsapp, tiga buah buku tabungan, empat kartu ATM, dua handphone dan dua buku catatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *