Bacok Orang di Arena Tayub, Pria asal Kenduruan Ini Ditangkap Polisi

oleh -
DIAMANKAN : Pelaku Penganiayaan Diamankan di Polres Tuban

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Tindakan N, petani asal Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang membacok orang di arena tayuban menggunakan sebilah pedang membawanya berurusan dengan polisi.

Pria ini disangka melanggar pasal pasal 352 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Dia diancam hukuman paling lama lima tahun atas perbuatannya itu. saat ini, N mendekam di sel tahanan Polres Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Darman dalam rilis kasus Rabu (11/5.2022) pagi di mapolres Tuban menjelaskan, kejadian bermula saat ada pagelaran tayub di sebuah desa di Kecamatan Kenduruan, pada Sabtu (7/5/2022) lalu. Tayuban itu digelar seorang warga yang punya hajat khitanan anaknya. Korbannya adalah R, juga warga Kecamatan Kenduruan.

Tayuban itu disaksikan N dan sejumlah kawannya. R juga menyaksikan tayuban tersebut. Diuraikan Kapolres, pada saat lagu terakhir dari pertujujukan tayub itu dilantukan,  sekira pukul 04.00 WIB, teman pelaku N  yang bernama S sedang bernyanyi duet dengan waranggono tayub,  namun mik dirampas atau diambil paksa oleh korban R.

Lalu terjadi cek cok mulut antara S dengan korban R. Setelah itu korban R keluar dari dalam arena pertunjukan langen tayub menuju ke sepeda motornya yang diparkir di sebelah kiri rumah pemilik hajat. Saat itu S mengikuti R, pelaku N juga mengikuti R.

Sesampainya di sepeda motornya,  korban R mengambil sebilah pedang yang diselipkan di sepeda motornya. Korban sembat menyabetkan pedangnya ke arah S namun berhasil dihindari, lalau R mengembalikan lagi pedangnya di motor miliknya.

Melihat R membawa pedang tersebut, N khawatir akan dibuat membacok S. Sehingga dia kemudian mengambil pedang korban itu kemudian membacok korban R sebanyak dua kali di bagian kaki dan kepala. Itu menyebabkan korban mengalami luka bacok di mata kaki sebelah kiri dan hampir putus serta luka terbuka di kepala.

Usai kejadian pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti pedang yang digunakan untuk memnacok serta pakaian korban.

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku dikenakan pasal pasal 352 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun,’’ kata Kapolres. Yang didampingi Kasatreskrim dan sejumlah pejabat Polres lainya. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *