Bupati Tuban Acuhkan Rekomendasi, Pemkab Terancam Sanksi Administratif dan Data Sejumlah PNS Bakal Diblokir BKN

oleh -
TREANCAM SANKSI : Bupati Tuban saat Menandatangani Berita Acara Pelantikan Pejabat Januari Lalu

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Bisa jadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bakal menerima sanksi administratif dan data sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pemkab diblokir Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Jika dua sanksi itu benar-benar dijatuhkan oleh BKN ke Pemkab Tuban, bisa jadi masa depan ASN di Kabupaten Tuban bakal suram. Karena terganggu kepastian proses administrasinya di BKN, dan berakibat terganggunya kenaikan pangkat dan keperluan lainnya terkait kepegawaian.

Kepastian itu disampaikan BKN dalam suratnya kepada Bupati Tuban. Surat tertanggal 19 September 2022 itu menegaskan kemungkinan jatuhnya sanksi tersebut. Surat perihal hasil audit investigasi terhadap pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan administrator ke pengawas di Kabupaten Tuban tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Dr. Otok Kuswandaru.

Ancaman sanksi itu diberikan karena sikap acuh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky yang mengabaikan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang terbit 12 Mei 2022 lalu.

KASN menerbitkan lagi Surat Penegasan Rekomendasi Nomor : B-2216/JP.01/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 yang dilayangkan ke bupati. Intinya, Bupati Tuban diminta melaksanakan rekomendasi yang sebelumnya diberikan.

Surat ini telah ditandatangani  Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.

Surat ini memantik reaksi Komisi I DPRD Tuban, sebagai pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran dalam mutasi pejabat  yang dilakukan bupati. Komisi I selama ini mengawal proses penanganan laporan tersebut.

Rekomendasi awal KASN tak dilaksanakan oleh Pemkab Tuban, kemudian disambung dengan surat penegasan rekomendasi  dari KASN tertanggal 20 Juni 2022 kepada Bupati Tuban. Dna lagi-lagi surat tersebut tak digubris. Maka kemudian BKN juga turun tangan.

Hasil audit investigasi yang dilakukan BKN menyebut setidaknya ada dua kesalahan yang dilakukan Bupati Tuban dalam pengangkatan dan pemberhentian PNS di lingkungan Pemkab Tuban.

Yakni menurunkan jabatan dan eselon sejumlah PNS satu atau dua tingkat lebih rendah, atau dari jabatan administrator ke jabatan fungsional. Kemudian mengangkatan PNS yang tidak memenuhi syarat serta tidak kompeten atas jabatan yang diberikan padanya.

Atas dua kesalahan itu, BKN meminta selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak surat diterima Bupati Tuban melakukan peninjauan kembali atas kebijakan tersebut. Jika tidak dilaksanakan, pemkab akan menerima sanksi administratib. Juga para PNS yang diangkat dalam suatu jabatan, namun dia tidak memenuhi syarat dan tidak kompeten akan diblokir datanya di BKN.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengatakan, dengan turunnya hasil audit investigasi BKN ini, maka tidak ada alasan apapun bagi Bupati Tuban untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari hasil temuan BKN. Demikian juga  hal ini sejalan dengan rekomemdasi dari KASN yg sudah lama turun, tetapi tidak segera untuk ditindak lanjuti.

‘’Demi keberlangsungan  pelaksanaan  pemerintahan di Tban sudah seharusnya mendapat atensi yang pertama terhadap rekomendasi BKN di atas,’’ ujarnya.

Roni, sapaan akrab anggota DPRD dari PKB itu menilai Bupati Tuban membangkang dengan rekomendasi yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.  Pembangkangan itu, lanjut dia, akan berdampak kerugian dari para pejabat ASN baik sistem karir maupun pendapatan yang selanjutnya akan berakibat pada pemblokiran kepegawaian yang ada di Tuban.

‘’Dan ini sangat disayangkan, hanya karena arogansi seorang bupati dan adu sok kuasa, nasib ASN di korbankan oleh bupati selaku PPK,’’ katanya.

Sebagai tindaklanjut, tambah wakil rakyat asal Jenu itu, Komisi I DPRD Tuban  akan segera memanggil BKPSDM serta TPK ( Tim Penilai Kinerja )  terkait turun nya surat rekomendasi dari BKN ini.

Sekadar diketahui, rekomendasi  KASN nomor: B-1717/JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 di antaranya berisi perihal dugaan pelanggaran dalam demosi atau mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di Pemkab Tuban.  Rekomendasi memerintahkan agar Bupati Tuban meninjau kembali surat keputusan mutasi pejabat tersebut.

Catatan KASN, Bupati Tuban belum menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Pasal 32 Ayat 3: hasil pengawasan disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.  Sedangkan Pasal 120 Ayat 5 menegaskan, rekomendasi KASN bersifat mengikat.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Tuban selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sesuai temuan KASN yang turun di Tuban pada 22-25 Maret 2022, terdapat 8 pejabat eselon IV-A, 20 pejabat eselon III-B, 15 pejabat eselon III-A yang terkena demosi atau penurunan jabatan tanpa sebelumnya diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 94 tentang Disiplin PNS, dan PP nomor: 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Termasuk 9 pejabat, di antaranya dari eselon II dalam mutasi 8 Januari 2022 lalu tak ditempatkan sesuai kompetensi dan latar belakang pendidikannya.

Berdasarkan hal di atas, Komisi I DPRD Tuban meminta, agar keputusan Bupati Tuban tentang mutasi atau rotasi pejabat yang dipersoalkan KASN tersebut, segera di tindaklanjuti dengan meninjau kembali surat keputusan mutasi tersebut agar permasalahan ASN itu segera selesai. Surat Penegasan Rekomendasi KASN tertanggal 20 Juni 2022 memerintahkan untuk menindaklanjuti dalam waktu 14 hari kerja setelah surat tersebut diterima.

Sementara mewakili pemkab, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban Arief Handoyo sampai berita ini tayang belum bisa dikonfirmasi. Ditelepon beberapakali tak diangkat meski terdengar nada panggil. Sedangkan pesan singkat yang dikirim jurnalis media ini juga belum dibaca, sehingga belum ada tanggapan resmi dari pemkab terkait surat BKN tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *