BLORA
Penulis : Supriyanto
Lenterakata.com – Unit Reskrim Polsek Randublatung Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial S (35), warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Pria ini ditangkap lantaran diduga mencuri motor.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Randublatung AKP Les Pujianto menjelaskan, kejadian berawal dari laporan korban Teguh Winarso warga Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 WIB telah kehilangan motornya saat diparkir di teras rumah.
“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Randublatung langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Randublatung.
Berdasarkan penyelidikan dan olah TKP akhirnya pelaku mengarah kepada S. Hingga akhirnya tersangka S, berhasil diamankan pada hari Senin, (18/04/2022) saat berada di wilayah Kecamatan Randublatung.
“Pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya,” jelas Kapolsek.
Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu. Pencurian itu dilakukan pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar selalu hati-hati dan waspada. Terutama dalam memarkir kendaraannya.
“Jangan lengah, tetap hati-hati dan waspada. Kalau perlu diberi kunci tambahan pada kendaraan,” pungkasnya.(*)