Datangi Polres, Warga Minta Polisi Bebaskan Tiga Warga yang Dipenjara

oleh -
TUNTUT WARGA BEBAS : Warga Membeber Poster Kertas saat Demo

TUBAN

Penulis: M. Rizqi

Link Banner

Lentarakata.com – Puluhan warga dari Kecamatan Jenu mendatangi mapolres Tuban, Senin (27/5/2019). Mereka meminta polisi untuk membebaskan tiga warga yang di penjara. Warga tersebut ditahan karena merusak patok batas tanah milik warga.

Masa mulai berdatangan sekitar pukulm 09.30 WIB. Mereka diangkut dengan sejumlah kendaraan pikap bak terbuka. Begitu turun dari kendaraan, mereka langsung merangsek ke gerbang mapolres. Polisi menjaga ketat pelaksanaan aksi ini.

Tiga orang warga yang ditahan karena merusak patok batas tanah adalah Dwi, Sagung, dan Mashuri. Mereka sampai saat ini masih mendekam di sel tahanan mapolres.

Patok batas tanah yang dirusak adalah milik warga yang akan menjual tanahnya ke PT Pertamina untuk pembangunan kilang. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Munasih menjelaskan, ketiga warga Jenu itu telah mendapat restu dari Kepala Desa Wadung untuk merusak patok batas tanah.

“Kalau dicabut seharusnya yang mencabut yang berhak. Apalagi sekarang gugatan kita di PTUN menang, ujar Munasih.

Kedatangan warga ke Polres menurut Munasih ingin meminta kepastian kenapa hanya yang merusak patok yang diproses hukum. Sementara  Kades Wadung yang memberi ijin tidak diproses hukum.

‘ Kalau hukum ini adil, seharusnya semua pihak terkait mendapat porsi sama. Yang member ijin juga harus diproses,’’ katanya.

Menanggapi tuntutan warga tersebut Wakapolres Tuban, Kompol Teguh Priyo Warsono menjelaskan,  pihaknya harus melayani dan mengamankan penyampaian pendapatan di muka umum.

Menurutnya, warga datang untuk meminta penjelasan terkait penyidikan kasus tersebut yang dilakukan polisi.

“Proses penyidikan jalan terus. Bahkan, berkas penyidikan polisi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tegas Kompol Teguh.

Hasil penyidikan menyebutkan, tiga warga perusak patok itu, kata dia, murni melakukan tindakan kriminal bersama-sama. Mereka dilaporkan warga pemilik lahan. Laporan sudah disidik dan diselidiki oleh petugas.

‘’Kalau tidak diproses justru kami yang salah. Senin lalu berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Untuk tersangka lain masih didalami,” ungkapnya. (wie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.