TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Entah setan apa yang membisiki Budiono (35) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pria ini tega membantai tetangganya sendiri, Kasmirin (44) dengan cara memukuli dengan balok kayu hingga tewas di tempat.
Akibat perbuatannya, tersangka didakwa melanggar pasal 340 subs pasal 338 subs pasal juncto ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Tersangka ditahan di Lapas Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Darman disampingi Kasatreskrim AKP M.Adhi Makayasa serta sejumlah pewira lainnya saat rilis kasus ini di mapolres Tuban, Senin (27/9/2021) pagi menjelaskan, pembunuhan terjadi di dalam rumah korban pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di dalam rumah korban di Dusun Tambakrejo RT 03 RW 02 Desa Tambakrejo Kecamatan Rengel.
‘’Semula, tersangka tertidur di dalam rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Kemudian saat terbangun, tersangka mengaku mendengar bisikan untuk membunuh saudara Kasmirin,’’ ujar Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka langsung bergegas berjalan menuju rumah korban. Sesampainya di dekat rumah korban, tersangka mengambil balok kayu panjang sekitar 60 cm, kemudian tersangka langsung masuk kedalam rumah korban yang kebetulan dalam keadaan terbuka dan korban dalam keadaan tertidur,’’
‘’Tanpa ada sebab ataupun dendam tersangka langsung memukul kepala korban sebanyak empat kali. Akibatnya korban mengalami luka terbuka pada dahi dan pelipis sebelah kiri yang menyebabkan korban langsung meninggal di TKP,’’ jelas perwira polisi dengan dua melati di pundak tersebut.
Kejadian ini dilaporkan ke polisi oleh masyarakat selanjutnya Unit Reskrim Polsek Rengel dibantu unit Opsnal Polres Tuban langsung menangkap tersangka di rumahnya. Berikut diamankan juga balok kayu yang digunakan tersangka.(*)