Diduga Aniaya Anak Tiri hingga Meninggal, Seorang Bapak di Blora Disel

oleh -
BARANG BUKTI : Polisi Menunjukkan Barang Bukti Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Tiri

BLORA

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial HI, warga Kecamatan Blora Kabupaten Blora. HI ditangkap lantaran diduga menganiaya anak tirinya berinisial GVR yang berumur 8 tahun hingga tewas.

Dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono,SH,MH membeberkan peristiwa tersebut yang terjadi pada 10 September 2022 lalu di rumah korban, di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Didampingi Kasi Humas AKP Budi Yuwono dan KBO Satreskrim Ipda Suhari,SH. Kasatreskrim Polres Blora mengatakan pihaknya menangkap pelaku pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu saat tersangka berada di rumah.

Saat diinterogasi, tersangka semula tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas. Kasat Reskrim mengatakan motif tersangka menganiaya anak tirinya karena terpancing emosi.

“Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban,’’ ujarnya.

Saat itu, lanjut Kasatreskrim, korban diberikan uang saku sebesar Rp10 ribu oleh pamannya. Tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi, marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya. Mulai dari muka, pipi, dada, bibir, dan dahi hingga punggung.

Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Korban sempat muntah mengenai pakaian korban. Kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Permata, karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono.

‘’Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia,” tambah Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun. Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara.

‘’Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut mendukung dan berperan aktif sehingga kasus tersebut bisa diungkap dengan jelas oleh petugas,’’ katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *