Diduga Edarkan Sabu, 3 Pria Asal Semarang dan Demak Dibekuk di Blora

oleh -
DIAMANKAN : Tiga Pria Pengedar Sabu Diamankan Polres Blora

BLORA

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah mengamankan 3 pria yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Ketiga pria tersebut adalah GPA, (29) warga Kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS, (32) warga Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, serta IL, (27) warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa,SH,MH mengungkapkan, penangkapan dilakukan Sabtu, 7 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 Wib di perempatan traffic light Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora. Saat itu tersangka GPA dan APS yang diamankan.

“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Tunjungan. Maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 tersangka GPA dan APS,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Blora. Senin, (09/01/2023) di Mapolres Blora.

Kasatresnarkoba membeberkan, berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Demak dan Semarang dengan dipimpin langsung Kasatresnarkoba. Dan pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 berhasil mengamankan IL.

“IL diamankan petugas saat berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Genuk Kota Semarang,” beber AKP Edi Santosa.

Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka di antaranya jaket, handphone, motor, barang bukti sabu serta alat hisap sabu serta barang-barang lainnya.

Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Edi Santosa menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkoba. Dan ia berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba.

“Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main-main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai  dengan aturan yang ada,” tandas AKP Edi Santosa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *