Diduga Edarkan Sabu, Pria di Blora Diamankan Satresnarkoba Polres

oleh -
DIPERIKSA : Pria yang Diamankan Karena Didugha edfarkan Sabu Menjalani Pemeriksaan di Polres Blora

BLORA

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial EDY, (50) seorang warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Pria tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.

EDY diamankan petugas saat berada di kawasan Kelurahan Tambahrejo. Kecamatan Blora kabupaten Blora, Selasa, (07/02/2023).

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa,SH,MH membeberkan awal mula penangkapan. Pada Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Blora.

“Berdasarkan informasi tersebut petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka EDY di wilayah Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora,” kata Kasatresnarkoba. Rabu, (08/02/2023).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa; 1- paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, sebuah handphone dan 1 unit sepeda motor Honda warna hitam.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambah Kasatresnarkoba.

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar. Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan pastinya akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada jika tertangkap petugas.

“Hindari Narkoba, selain barang haram dengan mengkonsumsi narkoba bisa merusak kesehatan seseorang,” tandas Kasatresnarkoba.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *