Diduga Korupsi Dana Desa Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara

oleh -

BLORA
Penulis : Supriyanto
Lenterakata.com – Kepala Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora Sriyanto dijebloskan ke balik jeruji untuk 20 hari ke depan.

Tuduhannya diduga korupsi dana desa Rp691 juta. Kades disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jabatannya sebagai kepala desa juga hilang untuk sementara.

Link Banner

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko menegaskan, Kades Tlogotuwung di duga telah melakukan tindak pidana korupsi DD tahun 2019-2021.

Penuntut umum telah memeriksa tersangka dan memutuskan untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022.

“Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan alhamdulilah sehat,” jelasnya.

Sriyanto diduga melakukan korupsi dana pembangunan kantor desa setempat. Dari Rp750 juta tidak seluruhnya digunakan untuk pembangunan.

“Dari hasil perhitungan keuangan negara, ditemukan indikasi kerugian Rp691 juta,” terangnya.

Akibat perbuatannya ini, Sriyanto terancam hukuman maksimal seumur hidup.

“Uang hasil dugaan korupsi untuk usaha,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *