BLORA
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Malam takbir Iduladha mestinya digunakan untuk mengumandangkan takbir, namun MA, (42) seorang warga Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban Jawa Timur justru nekat mengedarkan narkoba.
Akibatnya, MA diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah.
MA ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah jalan raya Jepon -Jatirogo Dsa Sendangrejo Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, pada Minggu, (10/07/2022) sekira pukul 01.30 wib dini hari.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH membeberkan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.
“Dan benar akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika,” kata Kasatresnarkoba Polres Blora.
Iptu Edi menjelaskan, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram.
Selain itu juga sebuab hansphonw dam motor serta uang tunai Rp200 ribu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tandas Iptu Edi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.
Kepada warga, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak main main dengan narkoba karena selain haram, dengan mengkonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri.
“Jangan main main Narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap,” tandasnya.(*)