Edarkan Pil Trihex, Seorang Pria di Blora Diamankan Polisi

oleh -
BARANG BUKTI : Ini Barang Bukti hang Diamankan Polisi dari Tangan Pelaku

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Setelah dalam sepekan kemarin berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar pil Trihexyphnidyl. Kali ini Satresnarkoba Polres Blora kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar pil terlarang tersebut.

TFT, (23) seorang pria asal Kecamatan Tunjungan ini diamankan petugas lantaran kedapatan menyimpan 200 butir pil Trihexyphnidyl.

Kapoles Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH membeberkan, awal mula kejadian tindak pidana tersebut adalah pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021, sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya seseorang yang melakukan transaksi obat obatan terlarang di wilayah Tunjungan.

Selanjutnya Kasatresnarkoba memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 17.00 wib, petugas berhasil  mengamankan seseorang yang dicurigai yakni TFT.

Kemudian TFT diamankan saat berada dirumahnya berikut barang bukti berupa 200 butir obat merk  Trihexyphnidyl 2mg, sebuah handphone yang diduga sebagai sarana tindak pidana serta sebuah kardus warna coklat yang dilapisi plastik warna orange dan plastik warna bening berlabel salah satu jasa pengiriman paket.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” kata Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, Rabu, (13/10/2021).

Menurut pengakuan tersangka barang tersebut didapat secara online dan pengirimannyapun secara online melalui jasa paket. Sedangkan untuk pemasaran pil terlarang tersebut, tersangka menyasar teman teman sepergaulan yang sudah dikenalnya.

Iptu Edi Santosa menambahkan, kepada petugas, tersangka mengaku telah menekuni bisnis pil trihex ini selama 2 bulan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandas Iptu Edi.

Kemudian kepada masyarakat, perwira Polri yang berlatar pendidikan Brimob ini berpesan agar selalu mengawasi pergaulan anak anak mereka. Terutama para remaja yang beranjak dewasa. Jangan sampai salah pergaulan sehingga terjerumus dalam narkotika ataupun minuman keras.

“Jaga dan awasi pergaulan anak anak kita, jangan sampai salah pergaulan. Karena mereka adalah masa depan bangsa,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *