Embat Handphone, Uang dan Perhiasan, Pria Asal Kunduran Blora Diamankan Polisi

oleh -
EMBAT BARANG : Pria S Pelaku Pencurian saat Diperiksa Polisi

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Pria S (53) asal Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Sebab, pria paruh baya itu nekat mengembat handphone, uang dan perhiasan milik orang lain.

Akibatnya dia diamankan petugas gabungan dari Tim Resmob Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kunduran Polres Blora Rabu, (13/04/2022) malam. S diamankan setelah mencuridi wilayah Desa Klokah Kecamatan Kunduran.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone warna biru hasil kejahatannya.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Kunduran Iptu Kumaidi mengungkapkan bahwa kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada  Senin, tanggal 27 September 2021 silam  di dalam rumah korban Maryati, dengan alamat Dukuh Pacing Desa Klokah Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.

“Kejadian  sudah 27 September 2021. Korban kehilamngan handphone, sebuah kalung emas berat 4,5 gram dan uang tunai sebesar Rp500 ribu,’’ jelas Kapolsek Kunduran, Kamis, (14/04/2022).

Modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggalkan korban pergi ke sawah. Saat itu, sekitar 06.00 pelaporke sawah dan rumah ditinggal dalam keadaan kosong.

Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, pelapor pulang dari sawah. Sesampainya di rumah pelapor melihat rumahnya berantakan selanjutnya pelapor mengecek di dalam kamar ternyata barang-barang milik pelapor telah hilang.

Setelah penyelidikan, pelaku mengarah pada S, sehingga polisi menangkapnya. Kepada petugas, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok kamar mandi belakang sebelah timur yang saat itu masih dalam perbaikan. Setelah itu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang berharga milik pelapor.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *