TUBAN
Penulis :M.Rizqi
Lenterakata.com – Karena menggasak uang Rp10 juta, M.Ismail (29) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia disangka melanggar pasal 362 KUH Pidana.
Korban pencurian adalah Lukman Hakim (31) warga dan pemilik sebuah konter handphone di Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. selain tersangka, barang bukti yang diamankan di antaranya helm, jaket, masker, sepeda motor, dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolres Tuban AKBP Darman didampingi Kasatreskrim AKP M.Adhi Makayasa di mapolres menjelaskan, kejadian tersebut pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB pada 18 September 2021 lalu. Saat itu, tersangka dengan mudah mengambil uang korban yang ditaruh di dalam etalase konter, karena ditinggal korban masuk ke dalam rumah.
Tersangka berangkat dari rumah menuju ke konter milik korban. Sesampainya di lokasi, tersangka memetakan lokasi dan melihat sekitar konter. Setelah aman tersangka kemudian masuk ke dalam konter, pada saat itu etalase tidak dalam keadaan terkunci. Sehingga tersangka dengan mudah membuka pintu etalase lalu mengambil uang yang berada di dalam etalase sebesar Rp10 juta.
Setelah mengambil uang tersebut tersangka bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motor dan pergi meninggalkan konter. Uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membayar pinjaman dan kebutuhan.
Karena uangnya hilang, korban melapor ke polisi. Unit Reskrim Polsek Widang dibantu Unit Opsnal Polres Tuban langsung melakukan olah TKP, memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk yang ada di TKP yaitu rekaman CCTV.
Dari hasil bahan keterangan yang didapat, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Widang dibantu Unit Opsnal Polres Tuban melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 di rumahnya berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
‘’Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tuban untuk menjalani serangkaian proses penyidikan,’’ kata Kapolres.(*)