Gendam Kasir Ruko,  Kades Aktif Asal Pasuruan di Bekuk Polisi Tuban

oleh -
JELASKAN KASUS : KAsatreskrim AKP Tomy Parmbana saat Menjelaskan Pengungkapan Kasus di Polres Tuban

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Sempat viral karena aksinya gendamnya meminta uang kepada seorang kasir di sebuah ruko skincare di Kecamatan Palang terekam kamera pengawas, seorang lelaki berinisial AA (47) berhasil diamankan di Polres Tuban.

AA ternyata merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dia diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada Senin (29/05/23) malam.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasatreskrim AKP AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers di mapolres Tuban Selasa (30/5/2023) menjelaskan,  bahwa peristiwa tersebut sempat viral di media sosial serta media televisi.

Saat itu, pelaku datang ke salah satu ruko skincare kemudian meminta nomor telepon pemilik selanjutnya pura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir.

“Hasil penelusuran dari rekaman CCTV yang kita dapatkan, kita berhasil mengamankan tersangka. Yang bersangkutan merupakan Kades aktif di salah satu desa di kabupaten Pasuruan,”  terang Kapolres.

AKBP Suryono menambahkan,  bahwa dalam melakukan aksinya hampir di semua target tersangka selalu menggunakan helm dan jaket yang sama.

‘’Ini memudahkan kami melalui hasil rekaman CCTV untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut, jelasnya.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan dari pengakuan pelaku sementara baru menjalankan aksinya selama satu bulan dan dilakukannya sendiri.

Terkait dugaan adanya pelaku lainnya menurutnya jajarannya akan melakukan pengembangan. Sementara untuk di Tuban pengakuan tersangka baru melakukan di dua tempat dengan kerugian total sebesar Rp4,8 juta.

“Namun tidak berhenti sampai di sini, kita akan lakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya,” ujarnya.

Menurut Kasatreskrim, tersangka diamankan Senin malam saat berada di sebuah masjid yang ada di wilayah Kecamatan Paciran- Lamongan. Diduga  pelaku akan kembali melakukan aksinya.

“Karena sempat viral, sekalian pagi ini kita rilis biar para korban maupun masyarakat lainnya bisa lebih tenang bahwa pelaku sudah diamankan” imbuhnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *