Geruduk Kantor Pemkab dan DPRD Pemuda Pancasila Tuban Kecam Bupati

oleh -
KECAM BUPATI : Massa Pemuda Pancasila Tuban saat Demo Kecam Bupati

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Sekitar 50 an massa yang menyebut dirinya dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Tuban, menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tuban, Selasa (10/1/2023).

Mereka mengecam Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky yang memimpin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Karena dinilai kinerjanya buruk dan kebijakan yang diambil ada yang melanggar peraturan.

Salah satu bukti kinerja buruk itu adalah gagalnya mengelola proyek fisik berupa revitalisasi sejumlah fasilitas umum.Proyek dengan dana miliaran rupiah itu tidak selesai sampai saat ini. Padahal mestinya proyek masuk dalam APBD 2022 itu selesai akhir tahun lalu.

Proyek-proyek tahun 2022 yang tak rampung itu, di antaranya, pembangunan Rest Area senilai Rp8,3 miliar, taman  Alun-alun kota Rp1,9 miliar, Gedung Olahraga (GOR) Ranggajaya Anoraga Rp8,9 miliar, dan  perbaikan patung Letda Sucipto yang dibongkar saat ada kegiatan Pemkab Tuban bersama Bank Jatim.

Bupati Aditya Halindra Faridzky, dinilai massa Pemuda Pancasila Tuban menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar pemerintah daerah, ada dugaan kesengajaan untuk menghilangkan aset negara,” teriak Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Chanif Muayyat, dalam orasinya di depan pintu masuk Pemkab Tuban tersebut.

Mereka tak bisa masuk ke Kantor Bupati, karena pintu ditutup dan dijaga puluhan Polisi dari jajaran Polres Tuban dan Satpol PP  Pemkab Tuban. Mereka berorasi di atas mobil pickup dengan massa memadati jalan.

Sedangkan peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar, oleh Pemkab Tuban yang dipimpin Bupati Aditya Halindra Faridzky itu, diantaranya, PP nomor : 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, dan Permen PU nomor : 45 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Termasuk pula UU nomor: 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP nomor: 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP nomor: 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permenkeu nomor: 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara dan Permenkeu nomor: 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Dalam pers rilis yang disebar kepada jurnalis, Wawan Purwadi menyatakan, Pemkab Tuban tidak menerapkan manajemen bangunan gedung  dengan baik. Selain itu Dinas terkait hanya memenuhi hasrat politik Bupati yang terlalu arogan.

“Perencanaan pembangunan tidak sesuai dengan regulasi PP 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang 28  tahun 2002 dan Peraturan Menteri PU nomor: 45/PRT/M2007 tentang pedoman teknis pembangunan gedung negara dan draf revisinya,” kata Wawan Purwadi.

Menurut mereka, masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki oleh Pemkab Tuban dalam pembangunan ini. Sebab tidak selesainya proyek banyak masyarakat yang dirugikan lantaran berdampak pada ekonomi masyarakat yang berjualan di sekitar lokasi pembangunan.

Karena itu Pemuda Pancasila menuntut ; Pemkab Tuban mengkaji ulang anggaran pembangunan Rest Area, GOR Rangga Jaya Anoraga dan Alun-alun Tuban. Juga menganalisis kondisi gedung sebelum dirobohkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16  Tahun 2021 Pasal 162.

Selain itu, harus mempertimbangkan umur ekonomis bangunan tersebut, yang seharusnya ada perhitungan tentang ekonomi, dengan bangunan berdasarkan pada pengertian yang berakhir, terhadap penggunaan aset. Serta pembangunan baru yang harus dikaji ulang oleh Pemkab Tuban, karena menyalahi prosedur.

Di kantor pemkab, Bupati Lindra tidak mau menemui. Massa hanya ditemui Staff Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Yudi Irwanto, Kepala Dinas PUPR Tuban, Agung Supriyadi, beserta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Tuban, Wara Setyani.

“Sesuai peraturan pengerjaan proyek yang belum tuntas di akhir tahun anggaran 2022, masih diberi toleransi meneruskan pekerjaan hingga 50 hari,” kata Yudi Irwanto.

Konsekuensinya, rekanan diberi denda seper 1.000 dari nilai proyek per hari. Pemkab akan mengambil tindakan terhadap rekanan sesuai prosedur dan paraturan perundang-undangan.

Ia tambahkan, aspirasi dari massa PP Tuban akan disampaikan kepada pimpinan untuk dilakukan tindak lanjut.

“Kalau terlambat menyelesaiakan proyek, masih ada toleransi waktu hingga 50 hari, tapi rekanan tetap harus membayar denda terhadap keterlambatan yang dilakukannya,” kata Agung Supriyadi.

Sementara di Kantor DPRD Tuban, massa aksi ditemui langsung oleh perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban, Himawan Haldi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *