Hadiri Diskusi Rumah Restorative Justice, Begini Pesan Kalapas Tuban

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Siswarno bersama dengan Kejaksaan Negeri Tuban beserta perangkat Desa Bejagung hadiri acara Diskusi Rumah Restorative Justice Di Balai Desa Bejagung, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, yang dilakukan pada Senin (05/09/2022).

Siswarno menjelaskan keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam masalah pidana ringan yang melibatkan korban, pelaku serta elemen masyarakat demi terpenuhinya rasa keadilan.

Link Banner

” Masalah yang dapat diselesaikan di rumah Restorative Justice antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, dengan memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut berkaitan erat dengan tujuan pemasyarakatan. Yaitu reintegrasi sosial, yang bertujuan untuk mengembalikan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana kepada masyarakat.

Sehingga mereka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi tindak pidana kembali

Siswarno menambahkan secara yuridis peran pemasyarakatan mulai bergerak sejak pra-adjudikasi, adjudikasi, dan post-adjudikasi.

“Selain dapat mengurangi tingkat hunian Lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog, keberadaan Rumah Restoratif Justice sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadi suatu tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, orang nomor satu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur tersebut juga memberikan penjelasan terkait layanan informasi integrasi melalui aplikasi website “pelita” dan aplikasi siwalan-lapastuban.id yang bertujuan memudahkan pengurusan program integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *