Innalillahi…Polisi yang Ditabrak Cewek Mabuk itu Meninggal

oleh -

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Setelah berjuang selama bulan melawan sakitnya dengan menjalani perawatan di rumah sakit akibat ditabrak cewek mabuk ketika sedang bertugas, Aiptu Bastari, anggota Satlantas Polres Tuban, Polda Jawa Timur meninggal dunia.

Kabar meninggalnya anggota polisi mulai beredar sejak Rabu (15/9/2021) sore. Ucapan belasungkawa juga mulai menyebar. Almarhum dilarikan  ke rumah sakit setelah pada tanggal 16 Agustus 2021 malam ditabrak oleh Agis Irwanti (24) seorang pekerja di tempat hiburan malam di Tuban, warga Desa Cibatok, Kecamatan Cibunggulang, Kabupaten Bogor menggunakan mobil Suzuki Ertiga Nopol S-1262-EF.

Malam itu, almarhum sedang bertugas mengalihkan jalur kendaraan dari Jalan Pahlawan ke Jalan HS Cokroaminoto, sebab di taman makam pahlawan (TMP) di Jalan Pahlwan sedang dilaksanakan renungan suci menjelang peringatan detik-detik proklamasi.

Kendaraan yang dikendarai cewek tersebut meluncur dengan kecepatan tinggi dari arah timur ke barat. Saat diberi tanda oleh almarhum agar mengurangi kecepatan, pengendara cewek itu tak mengindahkan. Bahkan langsung menabrak almarhum.

Usai menabrak, mobil yang saat itu membawa dua penumpang tersebut langsung kabur, dan baru berhenti setelah dikejar dan dihentikan petugas. Sedangkan korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Karena kondisinya parah, korban dirujuk ke rumah sakit Bhayangkara di Surabaya. Almarhum menderita patah tulang leher akibat kejadian itu. Untuk perawatan selanjutnya almarhum dirujuk ke rumah sakit dr.Soetomo Surabaya, hingga akhirnya almarhum meninggal.

“Iya, almarhum meninggal dunia Rabu pukul 16.45 WIB,’’ ujar Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono pada wartawan.

Sementara, sejak kejadian malam itu, pengemudi Suzuki Ertiga diamankan, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tuban. Dalam pemeriksaan, pengemudi mobil mengaku habis minum-minum bersama temannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pengemudi kendaraan Suzuki Ertiga dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *