Kejari Tuban Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APMD. Ternyata Perangkat Desa yang Merangkap Direktur CV

oleh -
UMUMKAN TERSANGKA : Kajari Tuban Mengumumkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APMD

TUBAN
Penulis : M. Rizqi
Lenterakata.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur mulai ada titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan dua tersangka dalam kasus ini setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sekitar setahun belakangan.

”Dua tersangka yang kami tetapkan ini adalah seorang Sekdes dan perangkat desa yang juga menjadi Direktur dan Commanditer CV yang melaksanakan pengadaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Armen Wijaya SH,MH saat rilis penetapan tersangka, Senin (22/7/2024) siang kantor Kejari Tuban.

Link Banner

Dua tersangka itu, lanjut Kajari, berinisial EW dan AM. Kedua orang ini tercatat sebagai petinggi CV. Satu Network yang melaksanakan pengadaan mesin APMD tersebut. Hasil googling menyebutkan CV. Satu Network ini beralamat di Jalan Raya Bulu No.14, Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kajari menyebut, penyidikan yang dilakukan menemukan ada unsur pidana dalam pengadaan mesin APMD tersebut berupa ketidaksesuaian antara barang yang dibeli dengan harga.

”Sebab, setelah kami memeriksa bersama tim IT, menemukan ada unit APMD yang merupakan barang rakitan, bukan barang sesuai standar pabrik,” jelasnya.

Mantan Kajari Gorontalo itu mengungkapkan, dari 58 unit mesin APMD yang diadakan, tim penyidik Kejari Tuban menemukan 51 unit mesin APMD berupa alat rakitan atau tidak standar pabrik. Hal ini jelas merugikan pemerintah yang sudah mengeluarkan anggaran untuk pengadaan.

Temuan tersebut kemudian dimintakan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara atas proyek tersebut Rp 1,5 miliar lebih. Hasil audit itu menjadi pelengkap untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang didanai APBD Kabupaten Tuban tahun 2021 tersebut.

”Tepat hari ini, bersamaan dengan Hari Bhakti Adyaksa kami tetapkan dua tersangka. Surat penetapan tersangka tanggal 22 Juli ini, dengan nomor surat 864 dan 865,” urai Kajari.

Atas perbuatan dua tersangka itu, Kejari menyatakan tersangka melanggar dakwaan primer pasal 1 ayat jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi sebagai diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021, juncto pasal 64 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

”Ancaman hukumannya paling singkat minimal 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup,” katanya.

sampai saat ini, dua tersangka tersebut belum ditahan. Hanya Kajari menyatakan bakal memanggil dua tersangka untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebab, keduanya sebelumnya pernah diperiksa baru sebagain saksi.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri Tuban mulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini pada April 2023. Kemudian 25 Juli 2023, status perkara tersebut naik ke penyidikan.

Sekitar 50 orang telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kadis Kominfo SP) Tuban Arif Handoyo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *