BLORA
Penulis : Supriyanto
Lenterakata.com – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usah Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Jawa Tengah Sarmidi akhirnya ditahan. Pria ini menyusul dua tersangka yang lebih dulu menghuni sel tahana di Lapas Kelas IIB Blora sepekan sebelumnya.
Mestinya, Sarmidi juga sudah ditahan sejak 5 Oktober lalu bersama dua anak buahnya tersebut. Namun, saat itu Sarmidi dalam kondisi sakit sehingga masih diberi kesempatan untuk dirawat di rumahnya.
“Datang sekitar jam 08.30 WIB, bersama pengacaranya,” ujar Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Blora, Muhammad Adung, Selasa (12/10/2021).
Dia mengatakan, Kejaksaan Negeri Blora melakukan tahap 2 untuk perkara tindak pidana dugaan pungli pembagian kios Pasar Cepu tersebut.
‘’Hari ini hadir secara sukarela tersangka atas nama Sarmidi bersama pengacaranya,’’ tam ah Adung.
Dia mengungkapkan setelah dilakukan proses tahap 2 ke penuntut umum akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan untuk penahanan dari jaksa penuntut umum. Kemudian kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Pada kesempatan kali ini juga yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Sekarang lagi screening kesehatan di dalam rutan Blora,” ungkapnya.
Adung menambahkan rencana pelimpahan ke pengadilan tipikor akan dilakukan segera mungkin agar perkara lebih cepat selesai.
“Secepatnya kita limpahkan supaya tidak berlarut-larut, sehingga penyelesaian untuk perkara ini lebih cepat,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pungli kios Pasar Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah memasuki babak baru. Setelah ditetapkan tersangka, saat ini tiga tersangka sudah ditahan.
Tiga tersangka kasus dengan barang bukti uang ratusan juta tersebut adalah Sarmidi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Diperindagkop dan UMKM), Warso Kepala Bidang (Kabid) Pasar dan Sofaat mantan Kepala Pasar Cepu.
Dua tersangka sudah ditahan lebih dulu. Sama seperti tersangka yang ditahan sebelumnya, Sarmidi juga diberi rompi tahanan warna merah.(*)