KPK Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Pemberantasan Korupsi

oleh -
ANTI KORUPSI : Narasumber dari KPK saat Memberi Materi dalam Dialog Publik Antikorupsi di IAINU Tuban

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Sebab, bahaya dan dampak korupsi sangat besar dan sangat merugikan masyarakat. Lembaga penegak hukum dan KPK tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan dan peran serta masyarakat.

‘’Setiap negara punya UU pemberantasan korupsi yang unik. Di Malaysia dan Singapura misalnya aturannya berbeda dengan di Indonesia. Masyarakat punya peran besar untuk memberantas dan mencegah korupsi,’’ ujar Dion Hardika Sumarto dari KPK saat mengisi dialog publik tentang pemberantasan korupsi di Tuban, Selasa (13/12/2022).

Kegiatan yang digelar di aula KH.Hasyim Asy’ari Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban itu digelar oleh Tuban Literasi Society bekerjasama dengan KPK dan IAINU Tuban. Selain dari KPK, dialog yang diikuti oleh mahasiswa, dosen, pegiat antikorupsi dan masyarakat umum itu juga menghadirkan Koordinator BP Malang Corruption Watch (MCW) Atha Nursasi sebagai narasumber.

Menurut Dion yang tergabung di Direktorat Pembinaan Partisipasi Maayarakat KPK itu, ada 7 delik dalam korupsi, yakni merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam  jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

‘’Masyakarat tidak perlu takut atau enggan melaporkan indikasi korpsi ini. Pelapor dilindungi UU. Peran serta masyarakat sangat penting untuk pemberantasan dan pencegahan korupsi,’’ tambahnya.

Dalam penanganan kasus korupsi di KPK, jumlah kasus yang paling banyak adalah penyuapan. Pada 2021 misalnya, beber dia, ada 51 kasus penyuapan yang ditangani. Terbanyak kedua kerugian dalam pengadaan barang dan jasa sebanyak 47 kasus.

‘’Secara nasional kasus terbanyak di Jawa Barat  dengan 116 kasus dan kedua  Jawa Timur juga 100 kasus lebih,’’ ungkapnya.

Sementara, Atha Nursasi menambahkan, ikrar antikorupsi yang dibacakan adalah janji, maka harus dilaksanakan. Dia mengaku terus mendorong partisipasi masyarakat untuk antikorupsi. Sebab menurutnya, demokrasi di Indonesia belum mampu menghentikan perilaku dan kasus korupsi.

’’Perilaku masyarakat yang koruptif juga banyak. Ini adapah situasi yang gawat, karena korupsi menyebabkan dampak besar. Karena  korupsi pendidikan mahal, rumah sakit mahal, akses ke PTN sulit, kualitas fasilitas umum buruk dan sebagainya,’’ ungkap dia.

Semua hal itu terjadi, lanjutnya, karena anggarannya diambil sedikit-sedikit  dari berbagai meja, untuk fee dan sebagainya.

‘’Membangun jalan dana Rp1 miliar  misalnya, turun sampai bawah bisa hanya Rp500 juta, di Indonesia hal seperti ini bisa terjadi,’’ katanya.

Padahal menurut dia, dalam konstitusi semua warga pnya hak untuk  sejahtera. Tapi di lapangan hak gampang dilanggar bahkan dihilangkan secara paksa. Di Jawa Timur, beber dia, tingkat kepatuham pada UU  rendah sekali. Contohnya dalam m pemgadaan barang dan jasa, proyek-proyek dan sebagainya masih ditemukan banyak penyimpangan.

‘’Yang harus kita lakukan adalah  bagaimama mendotong partisipasi masyarakat membangun kesadaran untuk memerangi korupsi, atau pencegahan korupsi. Bisa dimulai dengan membentuk komunitas-komunitas atau pokja-pokja. Korupsi harus dilawan, tidak nampak tapi dampak sangat terasa,’’ tandasnya.

Sebelum diskusi memang dilakukan pembacaan ikrar antiskorupsi yang ditandai dengan pengibaran bendera merah putih oleh seluruh peserta dan membunyikan peluit simbol stop korupsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *