TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Penyidik kasus dugaan penipuan berkedok investasi Satreskrim Polres Tuban serius menelusuri aset-aset tersangka Irwid Ayu (22). Kali ini penyidik kembali menyita aset yang dimiliki tersangka berupa uang tunai Rp195 juta.
‘’Benar kita sita aset milik Irwid berupa uang tunai senilai 195 juta,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Darman saat konferensi pers, Rabu (16/2/2022).
Kapolres menambahkan uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk uang muka membeli rumah di salah satu perumahan kawasan Tuban.
“Uang ini kita sita dari Developer,” tambah Kapolres.
Hingga saat ini, lanjutnya, Satreskrim Polres Tuban telah menerima laporan dari 90 member atau orang yang menginvestasikan uangnya pada tersangka.
“Korban yang melapor sampai saat ini 90 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp7,8 miliiar,” ungkap perwira polisi dengan pangkat dua melati di pundak ini.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri aset yang ada kaitannya dengan tindak penipuan bermodus investasi oleh tersangka. Jika aset yang dimiliki terkait dengan kasusnya, kemungkinan akan disita.
Untuk tersangka Irwid penyidik Satreskrim Polres Tuban sudah mengamankan barang bukti berupa 1 kulkas, motor merk Honda Scoopy, satu handphone Iphone 13 Pro Max, sejumlah buku tabungan dan kartu ATM. Hasil pengembangan disusul diamankan satu unit mobil Wuling, satu unit motor Vespa, satu laptop dan sebuah jam tangan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Fauziah (21) seorang mahasiswi asal Kecamatan Tuban dan Irwid (22) warga Jalan Basuki Rachmad Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Tersangka dijerat pasal 372,378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, ancaman hukuman maksimal empat tahun.(*)