TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Lapas Kelas IIB Tuban Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyolosialisasikan Permenkumham No.7 Tahun 2022 kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Permenkumham No.7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kegiatan tersebut berlangsung di blok A hunian Lapas Tuban. Kalapas Tuban Siswarno menjelaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini agar WBP Lapas Tuban lebih memahami tentang aturan baru tersebut sehingga bisa satu persepsi dalam penafsiran.
Narasumber Pujiono Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak didik didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Mukhlis Alfian Nur serta Kepala Kesatuan pengamanan Taufan Aran Sandira menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting pada perubahan yang dimuat dalam Permenkumham ini.
Di antaranya disampaikan Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan remisi ataupun integrasi.
Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas.
“PP 99 tidak dicabut hanya mengalami perubahan di beberapa pasal. Selain itu untuk menilai perilaku warga binaan sekarang menggunakan aplikasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” ujarnya.
Pujiono mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Kelas IIB Tuban tidak dipungut biaya.
Sesang Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tuban juga menambahkan dengan adanya kegiatan ini semoga warga binaan dapat lebih mengetahui apa saja yang menjadi hak-haknya.
“Jika masih ada yang bingung dan kurang jelas silahkan temui petugas yang membidanginya,” kata Taufan.(*)