Lapas Tuban Tunggu SK Remisi Lebaran

oleh -
TUNGGU SK : Kalapas Tuban Siswarno Menunggu SK Remisi dari Kemenkum HAM untuk Warga Binaan

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Lapas Kelas IIB Tuban masih menunggu surat keputusan (SK) terkait remisi atau pengurangan hukuman khusus Lebaran. Sampai hari ini, SK tersebut belum turun dari Kemenkum HAM.

‘’Sampai hari ini SK belum turun,’’ ujar Kepala Lapas (Kalapas) Tuban Siswarno, Selasa (11/5/2021).

Dia mengatakan, seperti tahun-tahun sebeluimnya, remisi khusus keagamaan selalu diberikan di saat hari raya Idul Fitri. Pada Idul Fitri tahun ini ada 187 warga binaan kemasyarakatan (WBP) yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus hari raya tersebut.

‘’Ya, 187 orang, dari jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Tuban 369 orang yang kami usulkan,’’ tambah pria kelahiran Widang, Tuban ini.

Dia menambahkan, warga binaan yang diusulkan mendapat remisi adalah yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Sekaligus warga binaan yang beragama Islam karena remisi tersebut khusus lebaran.

“Harapan kami, setelah mendapat remisi mereka bisa lebih termotivasi menjalani sisa pidananya. Setelah bebas nanti bisa jadi warga yang lebih baik dan diterima oleh masyarakat,” katanya.

Selama ini, lanjut Siswarno Lapas Tuban memiliki program pembinaan kemandirian untuk warga binaan. Pertama, berbasis pondok pesantren yaitu pengajian fasolatan, iqro Alquran sampai kitab kuning. Kedua, wahana asimilasi edukasi di Merakurak yang terdapat peternakan ayam petelor, ikan lele, buah-buahan dan sayuran.

Pada tahun 2020, Lapas juga mendapat tujuh program dari pusat dan tahun 2021 ada tiga pelatihan yang telah dilaksanakan. Mulai pelatihan elektronik servise HP, mebel, dan pengelasan.

“Setelah keluar, warga binaan bisa menerapkan ketrampilannya saat hidup di tengah masyarakat. Sehingga mudah mendapat pekerjaan dengan sertifikat pelatihan yang dimiliki itu,’’ ungkap dia.

Sekedar diketahui, di tahun 2020 lalu tepatnya hari raya Idul Fitri sejumlah 128 warga binaan menerima remisi khusus. Dari jumlah penerima remisi, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I dengan rincian 44 orang mendapat remisi 15 hari, 76 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 8 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

‘’Untuk tahun ini berapa, kita belum tahu. Keputusan ada di Kemenkum HAM,’’ tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.