Lebihi Target, Polres Tuban Ungkap 9 Kasus Kejahatan Jalanan dan Amankan 14 Tersangka

oleh -
BEBER BUKTI : Kapolres Tuban AKBP Suryono saat Rilis Kasus yang Berhasil Diungkap

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil melampaui target dalam memberantan kejahatan jalanan atau street crime. Selama 12 hari beroperasi, terhitung 15-26 Mei 2023, Satreskrim mengungkap 9 kasus. Ini lebih banyak 2 kasus dari target 7 kasus yang dibebankan. Dari jumlah itu, sebanyak 14 tersangka diamankan.

Penanggulangan kejahatan jalanan atau street crime seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi perhatian serius.

Begitu  juga penyalahgunaan senjata tajam (sajam) atau senjata api (senpi) juga penyelundupan atau pencurian di wilayah peraiaran yang meresahkan masyarakat. Untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Jawa Timur menjelang rangkaian tahapan Pemilu 2024 maka operasi tersebut digelar.

Sebanyak 4 kasus curat yang melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara diungkap. Kemudian curanmor 3 kasus yang melangar pasal 363 KUHP ancaman pidana 7 tahun penjara.

Lalu 2 kasus penyalahgunaan sajam dengan persangkaan melanggar pasal 338 jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman pidananya 15  tahun penjara.  Tersangka curat yang diamankan sebanyak 4 orang, yakni K (44) asal  Desa Kesamben Kecamatan Plumpang yang residivis 2 kali. Lalu J (39( warga Desa Ketambul Kecamatan Palang,  AJS (26) warga Kelarahan LatsariKecamatan Tuban dan S (36) warga Desa Dasin Kecamatan Tambakboyo.

Sedang tersangka curanmor sebanyak 3 orang terdiri atas 2 orang dewasa dan 1 masih di bawah umur.  Mereka adalah H (30) asal Desa Gigir Kampung Jurang Dalem Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, H (45) warga Desa Patihan Kecamatan Widang serta FCP warga Tuban.

Sementara tersangka penyalahgunaan senjata tajam sebanyak 7 orang terdiri atas 5 orang dewasa dan 2 orang di bawah umur.

Mereka adalah ; ABSN (19) warga Jalan Agus Salim gg. Songonegoro Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban, AWS (19) warga Gang Sedap Malam Kelurahan Karang Kecamatan Semanding, dan WTY (20) warga Desa Ngadirejo Kecamatan . Rengel yang semua perannya membawa celurit.

Lalu GAR (29) warga Jalan Agus Salim Gang Songonegoro Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan  Tuban, TEDA (27) warga Desa Wadung Kecamatan Jenu. Sedang yang anak-anak adalah LFA dan RDH kedua warga Tuban serta perannya juga membawa celurit.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H, , S.I.K., M.H didampingi Kasatreskrim AKP AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si menyatakan, para tersangka untuk sementara masih ditahan sambil menunggu proses lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *