Nyatakan Setia pada NKRI dan Tak Radikal, Mantan Teroris Umar Patek Bebas Bersyarat

oleh -

JAKARTA

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Mantan gembong teroris Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menyatakan diri setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tak radikal lagi. Umar Parek bebas bersyarat  dan dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12/2022).

Pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Umar Patek kembali diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, dia sudah beralih status  dari narapidana (napi) menjadi klien Pemasyarakatan Bapas  Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.

“Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang  telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif,’’ ujarnya.

Persyaratan itu  antara lain ; sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan  dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

‘’Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika.

Dikatakan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Densus 88 Polri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *