TUBAN
Penulis : M. Rizqi
Lenterakata.com – Operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sandi “Pekat Semeru 2022 ‘’ yang di gelar selama 12 hari, Polres Tuban berhasil mengungkap 86 kasus. Operasi itu terhitung mulai tanggal 23 Mei dan berakhir hingga 3 Juni 2022. Hasil ungkap kasus itu dibeber dalam konferensi pers Kamis (23/06/2022).
Operasi kepolisian dengan sasaran penyakit masyarakat. Sasarannya penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, judi, handak, petasan atau mercon. Juga kembang api illegal, penyalahgunaan narkoba dan miras yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Gananta, S.I.K., M.Si., menerangkan, 86 kasus yang diungkap itu, terbagi menjadi 12 kasus target operasi (TO) dan 74 kasus Non target operasi serta mengamankan sebanyak 93 tersangka, 20 diantaranya saat ini ditahan di Mapolres Tuban
“Alhamdulillah dari 12 TO kita berhasil mengungkap 86 kasus dengan 93 tersangka, memang ada yang tidak ditahan Karena kasus ringan (miras), namun tetap kita proses meskipun tidak ditahan,” terang Darman.
Darman menjelaskan, secara secara rinci kasus yang berhasil diungkap di antaranya 11 kasus judi, narkoba 3 Kasus, miras 53 Kasus, prostitusi 22 kasus dan premanisme sebanyak 2 kasus.
“Yang kita ungkap ini cukup banyak, mudah-mudahan ke depan penyakit masyarakat ini bisa kita tekan,” tegas Darman.
Kasus yang diungkap itu judi 6 kasus jumlah tersangka 12 orang barang bukti uang Rp7 juta lebih, narkoba 3 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang. Mereka dijerat pasal 114, pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Juga ada barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,49 gr atau setara Rp 31 juta lebih.
Sedangkan kasus minuman keras 53 kasus dengan tersangka 53 orang. Dijerat pasal 8 Ayat (1) huruf A Perda Kabupaten Tuban No 16 Tahun 2014 ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Barang bukti 102 (botol miras jenis anggur merah, 688 botol, miras jenis arak jawa total 1.032 liter, 25 botol miras jenis anggur kolesom, dan berbagai miras lainnya. Sementara kasus prostitusi 22 kasus dengan tersangka 22 orang,dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Sementara premanisme 2 kasus dengan tersangka 2 orang dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.(*)