Operasi Tumpas Narkoba Selesai, Polres Tuban Bekuk 9 Tersangka

oleh -
DIAMANKAN : Tersangka Kasus yang Diungkap Polres Tuban Diamankan

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Kepolisian Resor (Polres) Tuban menangkap 9 tersangka kasus narkoba dari tujuh kasus yang diungkap. Tersangka tersebut diamankan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Operasi ini digelar selama 12 hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022.

Sebanyak 7 kasus narkotika yang diungkap itu dengan rincian 5 kasus narkotika jenis sabu sebanyak dengan barang bukti 9,33 gram serta 2 kasus penyalahgunaan obat jenis doble L sebanyak 310 butir.

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya S.I.K., S.H., M.H. membeber kasus itu di hadapan sejumlah wartawan Rabu (05/09/2022) di mako Polres didampingi Kasatreskrim AKP M. Gananta, S.I.K., M.Si., Plh. Kasatresnarkoba Iptu Rukandar, S.H serta Kasihumas Iptu Jamhari. AKBP Rahman menjelaskan, modus tersangka adalah dengan sistem ranjau ada juga yang di masukkan ke dalam rokok serta ada juga yang langsung dibawa oleh tersangka.

“Jumlah tersangka 9 orang, di antaranya 8 laki-laki dan 1 tersangka perempuan,” terang AKBP Rahman Wijaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kita persangkaan rata-rata dengan pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *