Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan, Polres Tuban Sebut Pelakunya Guru Ngaji

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan F (27) warga sebuah deaa di Kecamatan Grabagan pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kejadian sebenarnya sudah terjadi tahun 2021 lalu. Hanya, pelaku baru diamankan Sabtu (5/11/2022). Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kandang ayam di desa di kecamatan setempat.

Link Banner

Korbannya N (12) merupakan santri yang saat itu mengaji di pondok pesantren milik orang tua pelaku.

Saat melancarkan aksinya, pelaku dengan modus korban sering dijadwalkan mengaji paling akhir di antaranya santri lainnya.

Pelaku kemudian merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali.

Peristiwa pencabulan tersebut diketahui pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh R dan T yang merupakan orang tua korban. Orangtua korban curiga karena setiap pulang mengaji korban selalu memeluk Ibunya dan menangis.

Tapi saat ditanya korban tidak mengaku, hingga akhirnya orang tua korban mengetahui percakapan di handphone milik korban yang isinya; (“D Pas sampeyan dikonokno mas F kae piye? Yang artinya D saat kamu digitukan oleh mas F gimana? ) kemudian dijawab oleh korban “Gak piye-piye artinya tidak gimana-gimana”.

Mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menanyakan kebenarannya kepada korban dan korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku.

Pengakuan korban, aksi bejat itu sudah berlangdunh 2 tahun sejak korban mengaji di tempat pengajian milik orangtua pelaku. Kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polda Jatim yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tuban.

Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Grabagan.

“Iya tadi malam sudah berhasil kita amankan untuk diproses hukum lebih lanju,” ucapnya.

Rahman Wijaya menambahkan pelaku akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *