PKB Tuban Juga Laporkan Lukman Edy

oleh -
LAPORKAN LUKMAN EDY : Ketua DPC PKB Tuban Miyadi saat Diwawancarai di Polres Tuban

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Tuban juga merespons tindakan yang dilakukan mantan Sekjen SPP PKB Muhammad Lukman Edy. Menyusul tindakan yang dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar yang melaporkan Lukman ke Polda Jawa Timur, hal yang sama dilakukan PDC PKB Tuban dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tuban pada Rabu (7/8/2024) pagi.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 45 ayat (4) jo. pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena ujaran yang disampaikan Lukman Edy dinilai tidak berdasar dan fitnah belaka.

Ketua DPC PKB Tuban M. Miyadi datang langsung Satreskrim Polres Tuban didampingi Sekretaris DPC PKB Tuban Mirza Ali Mansyur serta tim hukum PKB Tuban. Rombongan diterima di Unit 4 Satreskrim Polres Tuban.

Sekadar diketahui, pelaporan terhadap Muhammad Lukman Edy bermula dari ucapan dan pernyataan Lukman Edy pada sebuah acara pada 31 Juli 2024 dalam sebuah kegiatan dari PBNU.

Sebagai mantan petinggi PKB, Lukman Edy diundang Pansus Tim 5 bentukan PBNU untuk memberikan keterangan terkait hubungan PKB dan PBNU. Dalam kesempatan itulah muncul pernyataan tersebut. Pernyataan yang disampaikan Lukman Edy dianggap merugikan PKB dan membuat citra salah satu partai besar di Indonesia tersebut buruk di masyarakat.

Pada kesempatan memberikan keterangan di Pansus Tim 5 PBNU itu, Lukman Edy mengritisi tata kelola keuangan PKB yang dianggapnya tidak transparan. Pernyataan itu lalu menyebar melalui media elektronik.

“Pernyataannya mengenai ketidaktransparanan tata kelola keuangan PKB itu telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat dan telah diklarifikasi oleh PKB sebagai tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Miyadi, saat di Polres Tuban.

Ketua DPRD Kabupaten Tuban itu menjelaskan bahwa pasal 27A UU ITE mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik yang dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan atau denda maksimal Rp400 juta.

Apa yang dilakukan Lukman Edy menurut Miyadi memenuhi unsur-unsur pasal tersebut. Polisi asal Montong itu menambahkan yang disebut memenuhi unsur itu adalah pernyataan Lukman Edy disampaikan secara terbuka melalui YouTube dan media daring lainnya. Hal itu dia sebut sebagai memenuhi unsur penyebaran informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Sementara berdasarkan pasal 45A ayat (3) jo. pasal 28 dalam UU yang sama, tindakan menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dipidana karena fitnah dengan hukuman penjara hingga empat tahun dan atau denda maksimal Rp750 juta.

‘’Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana penjara hingga enam tahun, atau denda maksimal Rp1 miliar. Kami  berharap laporan ini dapat mendorong proses hukum yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *