Rampas Motor Guru MI dan Seret Korban, Dua Pria Diamankan Polisi

oleh -
DIAMANKAN : Dua Pelaku Perampasan Motor Diamankan Polisi

BLORA

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Dua pria di Blora merasmpas motor seorang guru madrasah ibtidaiyah (MI), Rabu (16/11/2022). Korban sudah berusaha mempertahankan kendaraannya saat dirampas pelaku. Akibatnya, korban terseret hingga sekitar 10 meter dan mengalami luka-luka.

Tim Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Tim Resmob Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua pria tersebut. Keduanya adalah K, (28) seorang warga Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan MAF, (29) seorang warga Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono,SH,MH mengungkapkan, kejadian pada Rabu 16 November 2022 sekira pukul 07.30 Wib di Jalan Seso Sayuran turut Dukuh Angkruk Desa Jatirejo Kecamatan Jepon Kabupaten Blora.

Korban adalah Dwi Cahyani Lufitasari, (18) warga Desa Kemiri Kecamatan Jepon yang bekerja sebagai guru di MI Darussalam Desa Bacem Kecamatan Jepon.

“Korban berangkat dari rumah menuju ke MI Darussalam Bacem untuk mengajar, dengan mengendarai sepeda motornya,’’ ujar Kasatreskrim, Kamis (17/11/2022).

Sesampainya di jembatan turut Desa Gedangdowo Kecamatan Jepon, lanjut AKP Supriyono,  seorang laki – laki  yang menghentikan korban dan bilang bahwa istrinya mau melahirkan di Desa Tempuran dan dia berniat nebeng motor korban.

Dengan alasan biar perjalanan cepat pelaku meminta dia yang menyetir dan korban diboncengkan pelaku hingga sampai di Dukuh Angkruk Desa Jatirejo. Dalam perjalanan korban sudah merasa curiga, lalu pelaku pura-pura menelpon seseorang, pelaku memutar balik sepeda motor dan kemudian berhenti.

Setelah itu korban disuruh turun sebentar kemudian pelaku langsung menarik gas sepeda motor untuk kabur. Seketika korban berusaha mempertahankan sepeda motor dengan memegangi bagian belakang motor. Karena sepeda motor melaju cepat sehingga korban terjatuh dan terseret hingga sekira 10 meter.

“Motor berhasil dibawa oleh pelaku dan korban mengalami luka lecet -lecet di tangan sebelah kiri , luka lecet di perut, luka lecet di lutut sebelah kanan yang kemudian korban memeriksakan diri ke Puskesmas Jepon dan  melaporkan ke Polsek Jepon,” terang  Kasat Reskrim.

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Blora langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut. Pelaku diamankan di Kabupaten Rembang dan di wilayah Blora.  Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor dan handphone.

Kerugian korban diperkirakan Rp13 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kepada masyarakat Kasat Reskrim berpesan agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang tidak dikenal. Karena modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta agar selalu waspada.

“Kita harus tetap hati hati dan waspada, dewasa ini banyak modus pelaku tindak kejahatan,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *