Seminggu Polres Tuban Ungkap 3 Kasus Curat, Satu Pelaku Bikin Geleng-Geleng

oleh -
DITAHAN : Para Pelaku Pencuria dengan Peberatan Ditahan di Polres Tuban

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Dalam seminggu, Polres Tuban, Polda Jatim membongkar tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di tiga lokasi yang berbeda. Sebanyak 4 pelaku ditangkap dalam pengungkatan kasus ini. Yang membuat tercengang, dua pelaku ternyata residivis. Bahkan, satu pelaku residivis tujuh kali dalam kasus yang sama.

Kapolres Tuban AKBP Darman didampingi Kasatreskrim AKP M.Adhi Makayasa serta sejumlah perwira lainnya merilis kasus tersebut di Mapolres Tuban, Rabu (8/12/2021) pagi. Selain Barangbukti, Kapolres juga menunjukkan para pelaku yang diamankan.

Kasus pencurian pertama yang diungkap adalah pencurian motor Nopol  S-2491-GJ milik Alif Yunus pada 28 Oktober 2021 sekira pukul 05.00 WIB. Motor tersebut dicuri dari teras rumah  Waras Dusun Rembes, Desa. Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. Kejadian dilaporkan ke Polsek Palang.

Mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Tuban  bersama unit Reskrim Polsek Palang mendatangi TKP dan melakukan pulbaket dengan saksi korban dan saksi lainya lalu di dapatkan keterangan bila pelaku pencurian sepeda motor tersebut diduga teman korban sendiri yang mengaku bernama Riyan asal Jepara yang ikut bekerja sebagai nelayan Palang.

Rabu 1 Desember 2021 tim mendapat informasi bila yang diduga pelaku berada di wilayah di Dusun Jembel Desa Sugiwaras Kecamatan Jenu sedang minum-minuman keras. Sekitar pukul 14.15 WIB pelaku diamankan, dan ternyata bernama Rokhimin alias Riyan.

Pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri motor korban. Motor korban sudah dijual di Jepara. Pelaku yang ternyata residivis kasus penipuan ini disangka melanggar pasal 363 ayat 1 3e KUHP subsider pasal 362 KUHP.

BARANG BUKTI : Kapolres Tuban AKBP Darman Membeber Barang Bukti Kasus Curat

Kasus kedua curat di area tambang sebelah cofeyor PT Solusi Bangun Indonesia (PT. SBI) di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban. Satu gulung karet bekas Bell Confeyor warna hitam seberat 2 kwintal dicuri oleh Samadi (40) dan Tarkum (61) keduanya warga Kecamatan Tambakboyo.

Gulungan kabel tersebut digelindingkan atau didorong oleh dua orang pelaku keluar dari pagar area confeyor. Perbuatan tersebut dipergoki petugas keamanan PT. SBI lau kedua pelaku kabur. Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban mengejar pelaku setelah menerima laporan.

Sabtu 4 Desember 2021 sekitar  pukul 14.00 WIB kedua pelaku diamankan di rumah masing- masing. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang tersebut. atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasar 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP subsider pasal 363 ayat 1  ke 4e, 5e KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ketiga dilakukan oleh Danang alias Kelowor warga Kecamatan Merakurak. Pria 39 ini merupakan residivis tujuh kali dalam kasus curat. Sebelum ditangkap pada 6 Desember 2021 lalu, pria ini mencuri handphone Fatkhul Anas tetangganya sendiri. Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi. Pelaku selama ini meresahkan warga karena sering masuk rumah warga dan mencuri.

Mendapat laporan Unit Resmob Satreskrim bergerak cepat. Senin 06 Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB di warung kopi Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tuban dan ditahan di ruang tahanan mapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.