Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Blora Bekuk Pelaku Pencurian dan Pengeroyokan

oleh -
BARANG BUKTI : Kapores Blora aBP Wiraga Dimas Tama Menunjukkan Barang Bukti Kasus Pencurian

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Tak lebih dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil membekuk 3 pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan dan pengeroyokan.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK saat didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH menyampaikan kronolog kasus tersebut. Kasi Humas Iptu Budi Yuwono serta para ketua dan sesepuh perguruan silat se Kabupaten Blora juga diundang dalam konferensi pers di halaman belakang mapolres Blora, Selasa, (23/11/2021).

AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan bahwa kejadian berawal dari pesan berantai di aplikasi what apps yang berisi hoaks.

“Hari ini kami dari Polres Blora menggelar pres rilis terkait tindak pidana pencurian yang disertai tindak pidana kekerasan secara bersama sama yang terjadi pada tanggal 21 November 2021 dengan TKP di SPBU Jepon,” ujar Kapolres.

Pelaku yang diamankan adalah NF, alias Embes (18) warga Kecamatan Randublatung Blora, dan 2 tersangka lain yang masih di bawah umur.

Menurut keterangan tersangka, ada sekitar 20 orang yang melakukan pengeroyokan terhadap korban dan sampai saat ini Satreskrim masih mengejar para pelaku.

“Ada informasi salah satu warga perguruan silat di Blora jaketnya dirampas secara paksa oleh anggota salah satu perguruan silat lainnya yang ada di Blora juga. Informasi yang belum jelas ini tidak dikonfirmasi terlebih dahulu, langsung 20 orang ini berkumpul di SPBU Randublatung,” beber Kapolres.

Kemudian mereka menuju ke Blora dan berputar-putar di dalam Kota Blora. Lalu dari Alun alun Blora, menuju ke arah Cepu untuk mencari pelaku yang diduga melakukan perampasan jaket itu.

Akhirnya tersangka bertemu dengan korban yang mengenakan kaos salah satu perguruan silat berada di depan SPBU Jepon, dan akhirnya tersangka melakukan tindak pidana pencurian yang disertai penganiayaan terhadap korban.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Jepon melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada tanggal 22 November 2021 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit sepeda motor, 2 unit handphone serta visum dari Rumah Sakit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 serta pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kepada masyarakat Blora, terutama para orang tua Kapolres berpesan agar selalu menjaga anak-anaknya. Karena pelaku dalam tindak pidana ini rata rata di bawah umur.

“Jaga pergaulan anak-anak kita. Jangan mudah terpancing hoaks. Jika kita tidak ambil langkah cepat, maka bisa terjadi konflik yang bisa saja menimbulkan korban jiwa. Sangat disayangkan apabila anak-anak kita menjadi korban kejadian tersebut,” tandas Kapolres.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.