Tiga Perempuan Kurir Narkoba Lintas Negara Dibekuk Polres Metro Jakarta Barat

oleh -
BARANG BUKTI : Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Menunjukkan Barang Bukti yang Diamankan

JAKARTA

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia – Aceh – Pekanbaru – Jakarta.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sembilan paket besar narkoba jenis sabu dengan berat total 9,544 gram.

“Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 kilogram lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” ujar Kombespol Pasma Royce di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022, didampingi Kasatres Narkoba AKBP Akmal.

Menurut Pasma, ironisnya ke tiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan para wanita yakni berinisial YA (52), II (45) dan NH (46).

Di bawah pimpinan Kanit 1 AKP Harry Gasgari, ketiga wanita tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel di kawasan Kebon Kacang Tanah Abang Jakarta Pusat pada hari Rabu (6/7/2022). Untuk keperluan penyelidikan, pengungkapan kasus baru diungkap hari ini.

‘’Mereka merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke Jakarta melalui Pekanbaru,’’ tambah Kombes Pasma.

Saat ditangkap, ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus.

“Dari hasil pengiriman 9 paket besar sabu tersebut para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram. Oleh mereka bertiga upah tersebut akan dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi,’’ beber Kombes Pasma.

Dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah tiga kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi. Yakni mulai 4 Kg, 15 Kg serta terakhir 9 Kg ini.

Dari hasil penyelidikan, di dapat bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik perempuan berinisial SN yang menjadi DPO. Dia menyerahkan paket ke para tersangka melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil AK juga DPO.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20  tahun.

‘’Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 47.720 jiwa dari barang bukti narkotika yang kita amankan ini,’’ tandas Kombes Pasma.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *