Tiga Residivis Spesialis Baterai Tower BTS Ditangkap Polres Tuban

oleh -
GAGAL DIBAWA KABUR : Barang Bukti Berupa Mobil dan Baterai Tower BTS yang Gagal Dibawa Kabur Pencuri Diamankan Polisi

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Kepolisian Resor (Polres) Tuban berhasil meringkus 3 orang komplotan pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS). Mereka adalah  Jumadi (36), Wanto (34), Edi Suprayitno (42), ketiganya merupakan residivis kambuhan asal Desa Pacing Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Ketiganya ditangkap setelah melakukan pencurian sebanyak 28 buah baterai tower BTS pada Jumat (29/07/2022) sekitar pukul 02.30 WIB dari lokasi di Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Dalam aksinya tersebut, meskipun sudah bisa mengambil baterai para tersangka tidak berhasil membawa hasil curiannya. Karena aksinya kepergok warga setempat yang sedang berpatroli, sehingga barang yang sempat diambil dan alat berupa besi linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu ruang penyimpanan baterai tower ditinggal.

Selain itu, satu unit mobil pikap type L300 warna hitam dengan Nopol  S 8238 J yang digunakan oleh para pelaku juga ditinggal.

“Modusnya para pelaku mencari tower BTS yang ada di persawahan atau jauh dari pemukiman,’’ ujar Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., saat konferensi pers pada Rabu (07/09/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diperoleh keterangan bahwa para tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan baterai tower sebanyak 6 kali. Selain pencurian baterai tower tersebut, lima Tower BTS di lokasi lainnya juga digasak.

Di antaranya adalah tower di Desa Jatiklabang Kecamatan Jatirogo,  Kabupaten Tuban sekitar bulan Juni 2022. Tersangka berhasil menggasak 8 baterai tower. Tower di Desa Jatimulyo Kecamatan Jatirogo pada Juni 2022, juga berhasil mengambil 8 baterai tower.

Selain itu, tower di Desa Pandan agung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban pada Juli 2022, berhasil membawa kabur  8 unit baterai tower, tower di Desa Sumurcinde Kecamatan Soko Kabupaten Tuban pada Juli 2022, sebanyak 6 unit baterai tower dibawa kabur.

Selain itu, tower di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pada 2017  para tersangka berhasil membawa kabur 8 unit baterai tower dan tower di Desa Glondonggede Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban pada 2017 membawa kabur 8  unit baterai tower.

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,’’ kata Kapolres Tuban.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *