Timbun BBM dan Selewengkan LPG Bersubsidi, Empat Pria di Tuban Diamankan Polisi

oleh -
BARANG BUKTI : Kapolres Tuban AKBP Rahman Menunjukkan Barang Bukti Kasus yang Diungkap

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Empat warga asal Kabupaten Tuban diamankan petugas Polres Tuban karena menyelewengkan bahan bakar bersubsidi. Satu warga kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar dan tiga orang menyelewengkan LPG bersubsidi.

Kasus tersebut Rabu (7/9/2022) diungkap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya dalam rilis di mapolres Tuban. Kapolres didampingi Kasatreskrim dan sejumlah pejabat utama Polres Tuban.

Penimbun BBM adalah Saiful Afdhon (44) warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Dia disangka dengan sengaja tanpa memiliki ijin melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar. Saidulk disangka melanggar pasal 40 ayat (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3  tahun.

Dari tangan tersangka diamankan juga barang bukti berupa; 2 buah bull atau tempat penampungan yang berisikan 900 liter BBM jenis bio solar; 1 pompa air dan 5 buah jurigen kosong kapasitas 30 liter. Dari keterangan tersangka pada petugas, BBM itu akan dijual kepada Rokim, Wiji dan Salekun.

DIAMANKAN : Tempat Penampungan BBM Ikut Diamankan

Sedang kasus dengan sengaja menyalahgunakan ijin pengangkutan atau perniagaan LPG subsidi

Dinilai melanggar pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 ayat (1) ke 1  KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kasus ini melibatkan ;  Sarianto (40), Edi Susanto (28) dan Vicky Andi Gunawan (19) semuanya warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1unit mobil pikap, 115 tabung LPG (liquefied petroleum gas) warna hijau tanpa tutup segel yang tidak berisi; serta 30 tabung LPG (liquefied petroleum gas) warna hijau dengan tutup segel.

Selain itu, 7 tabung LPG warna hijau tanpa tutup segel yang masih berisi, 1 buku setoran warna hijau, uang senilai Rp2 juta, 1 lembar nota pembelian tabung gas LPG 3 kilogram, handphone serta sejumlah barang lainnya.

Tiga pria ini ditangkap pada 31 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB di pangkalan LPG 3 Kg milik Chusni di Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Sebab, mereka mengangkut LPG subsidi untuk wilayah Lamongan dan dilarikan ke wilayah Kecamatan Palang Tuban. Mestinya LPG subsidi itu dieadarkan di wilayah Lamongan, bukan di Tuban.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *