TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Selama Bulan Maret, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban mengungkap delapan kasus narkoba dan penjual obat daftar G.
Dari kasus itu, delapan tersangka diamankan termasuk sejumlaj barang bukti. Di antaranya pil daftar G, uang, handphone dan barang terkait narkoba lainnya
“Ada delapan kasus dengan delapan tersangka, sejak tanggal 9 Maret hingga 30 Maret. 4 orang kasus narkotika dan 4 lainnya kasus obat daftar G,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Daky Dzul Qornain Jum’at (1/4/2022).
Barang bukti yang diamankan, lanjut Kasat di antaranya shabu seberat 4,72 gram dan pil daftar 2.080 butir. Juga uang tunai Rp600 ribu, delapan handphone, dan satu unit mobil ambulans desa.
“Di antara tersangka ada seorang oknum kepala desa di Kecamatan Tambakboyo,” ungkapnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, diancamhukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp10 miliar.
“Untuk yang obat daftar G melanggar hndang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tandas AKP Daky.(*)