Belum Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Blora Ungkap Dua Kasus Narkoba

oleh -
DIPERIKSA : Pelaku yang Diduga Mengederkan Narkoba Jenis Sabu Diperiksa di Polres Blora

BLORA

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, W, (46) seorang warga Kecamatan Jaken Kabupaten Pati Jawa Tengah diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

W diamankan pada hari Selasa, (19/07/2022) saat berada di wilayah Jalan Raya Pati Blora turut Desa Kalinanas Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa,SH membeberkan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Japah.

“Berawal dari laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dan bahan keterangan,” ujar Kasatresnarkoba, Rabu, (20/07/2022).

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan W yang diduga akan bertransaksi di wilayah Kecamatan Japah.

Dan akhirnya pada hari Selasa, (19/07/2022) sekira pukul 17.00 wib petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka W di wilayah Desa Kalinanas Japah.

Setelah digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka.

‘’Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,’’ kata AKP Edi Santosa.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening digulung. Narkoba jenis serbuk itu dimasukan dalam sedotan palstik warna bening  dengan berat 0,84 gram.

Juga diamankan sebuah handphone, celana warna hitam, sepeda motor warna merah tanpa nomor polisi.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara,” beber Kasatresnarkoba Polres Blora.

Kepada warga, perwira Polri yang berlatar belakang pendidikan Brimob ini mewanti wanti agar selalu mawas diri dan tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan narkotika, apalagi sampai menjadi seorang pengedar narkoba.

“Jangan rusak kesehatan dan masa depan dengan mengkonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar. Jika ditemukan dan ditangkap petugas maka akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

Untuk diketahui, Polres Blora terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah kabupaten Blora. Setelah pada malam takbiran Idul Adha lalu berhasil mengamankan seorang tersangka, belum ada satu bulan Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka kembali.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *