Benamkan Kepala Tetangga Sendiri Berkali-kali di Laut hingga Meninggal, Pria Jenu Ini Ditangkap Polisi

oleh -
DITAHAN POLISI : Pelaku Pembunuhan Diamankan Polisi

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Entah apa yang sedang merasuki Hendrik Puji Utomo (32) warga Dusun Jembel, Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Saat dia diingatkan tetangganya, Jaelan (58) saat melintasi gelaran tikar untuk pengunjung warung dengan motor, dia tidak terima.

Hendrik mendatangi korban dan tak lama keduanya terlibat perkelahaian. Karena keduanya berada di pinggir laut, saat berkelahi lalu jatuh ke laut yang sedang pasang. Hendrik membenamkan kepala Jaelan berkali-kali ke dalam air laut. Hingga akhirnya pria paruh baya itu lemas dan meninggal.

Usai kejadian pelaku ditangkap petugas dari Polsek Tuban Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di kantor polisi. Pelaku dinilai melanggar pasal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Tuban Kota Iptu Rianto menjelaskan, kejadian perkelahian yang membawa korban itu terjadi di Jalan RE Martadinata Tuban, di seberang Indomaret Gerdu Laut, Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kejadian berawal saat korban sedang berjualan di warung kopi di pinggir laut kedatangan pelaku yang menaiki sepeda motor di atas trotoar, dan  dengan sengaja melintasi tikar di atas yang sudah dipasang korban. Tikar itu disediakan untuk tempat duduk pembeli.

‘’Melihat hal tersebut, korban kemudian menegur pelaku. Namun pelaku yang diduga sedang terpengaruh minuman keras, malah berbalik marah dan menyerang korban. Hingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku,’’ ujar Kapolsek.

‘’Kemudian pelaku dan korban terjatuh ke laut yang pada saat itu airnya sedang pasang. Dalam perkelahian itu korban dicekik dan kepalanya dimasukkan ke air oleh pelaku berulang-ulang,”  ungkap perwira dengan pangkat dua balok di pundak itu.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan TKP, meminta keterangan saksi-saksi dan mengamankan pelaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.