Diajak Bisnis Klinik Kecantikan, Perempuan asal Gedongombo Tertipu Rp700 Juta

oleh -
LAPOR POLISI : Korban Lapor ke Polres Tuban didampingi Pengacara

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Semula diajak untuk bisnis pengembangan klinik kecantikan, Lilik Fauziyah (43) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur malah ditipu Rp700 juta oleh kawan bisnisnya, Fairuz Fatin Bahriyah (25) warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Saat ini, kasus itu sedang ditangani Polres Tuban.

Korban melaporkan Fairuz ke Polres Tuban dengan didampingi penasehat hukumnya Wellem Mintarja. Menurut Wellem, sesuai yang ditulis dalam berkas laporan, uang Rp700 juta itu investasikan ke Fairuz sedikitnya empat kali. Di antaranya melalui transfer.

Sebelum mengajak korban untuk investasi pengembangan klinik perawatan kecantikan, pada sekitar pertengahan tahun 2021 pertengahan Fairuz memperkenalkan diri pada korban sebagai pemilik klinik kecantikan. Dan, Fairuz sendiri juga bertindak sebagai dokter terapisnya.

Pada sekitar September 2021, Fairuz mengaku butuh dana untuk pengembangan klinik kecantikannya. Sehingga dia butuh suntikan dana. Saat itu, korban diminta untuk investasi Rp100 juta dan akan diberi keuntungan Rp40 juta dalam kurun waktu dua bulan, sehingga akan dikembalikan Rp140 juta.

Namun, uang dan keuntungan yang dijanjikan belum dikembalikan, pada Oktober Fairuz minta lagi investasi Rp50 juta dan akan dikembaikan Rp75 juta. Dan masih di Oktober 2021, Fairuz meminta lagi investasi Rp515 juta. Untuk meyakinkan korban, Fairuz menunjukkan offering letter yang dikeluarkan sebuah bank yang menyatakan Fairurz akan menerima pencarian dana Rp9 miliar.

Karena itu, Fairuz meminta korban bersabar, karena semua dananya akan dikembalikan maksimal 5 Desember 2021. Karena korban percaya, kemudian pada November korban kembali diminta investasi Rp100 juta dan akan dikembalikan Rp150 juta.

Hanya, janji Fairuz tidak terbukti, sampai 5 Desember 2021, dana investasi sekaligus keuntungan tidak dikembalikan. Jika ditagih terus menghindar dan minta korban sabar menunggu pencairan dana sesuai offering letter tersebut.

Karena terus ditagih, pada 17 Desember 2021, korban diminta datang ke Gresik dengan membawa tas untuk tempat uang, karena Fairuz menjanjikan seluruh dana investasi dan keuntungan yang dijanjikan akan dibayar.

Namun setelah korban datang ke Gresik, ternyata tidak ada apa-apa. Bahkan Fairuz tidak bisa ditemui. Merasa sulit untuk menghubungi Fairuz, korban sempat menanyakan perihal offering letter itu ke cabang bank yang ada di Tuban. Pihak bank memastikan surat itu palsu, karena pihak bank tidak pernah mengeluarkan surat itu.

Meras ditipu, korban sudah berusaha untuk terus menagih Fairuz namun, selalu dijanjikan dan menghindar. Sehingga, akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Polres Tuban.

“Kami melaporkan Fairuz atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, nilainya sebesar Rp700 juta. Sebelumnya dijanjikan dari Rp700 juta itu akan dikembalikan Rp951 juta,” kata Wellem.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.