Dor !! Dan Nasib Harus Menerima Nasib

oleh -
MERINGIS : Nasib Saat Diperlihatkan pada Wartawan dalam Rilis Ungkap Kasus di Polres Tuban

TUBAN

Penulis: M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – ‘’Dor !” Pistol anggota polisi Polres Tuban yang tergabung dalam tim Macan Ronggolawe (Marong) itu menyalak. Timah panas meluncur dari ujung moncong senjata organik polisi itu.

Timah itu menghantam lutut kiri Anang alias Nasib (33. Dan, warga Dusun Ngareng, Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Tuban itu harus menerima nasib. Tindakannya mencuri motor membawanya ke jeruji besi.

Begitulah drama nyata penangkapan Nasib oleh tim Marong Polres Tuban. Dia yang diduga melakukan pencurian di banyak tempat di wilayah hukum Polres Tuban dikejar sampai ke Bumi Angling Dharma, Bojonegoro.

Sejak November 2018 sampai Januari 2019 ini, setidaknya ada 19 kejadian curanmor. Diduga Nasib adalah pelakunya. Buktinya, dari tanga Nasib usai ditangkap, polisi berhasil mengamankan 11 motor.

‘’Pelaku kami amankan beserta barang bukti  11 motor. Pelaku ditangkap di Bojonegoro,” ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Jumat (18/1/2019).

Kapolres menjelaskan, penangkapan Nasib bermula dari laporan warga yang menjadi salah satu korban curanmor. Warga bernama Zainal Arifin melaporkan adanya pencurian satu unit motor Honda Supra X 125.

Tim Resmob Marong langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Selain memintai keterangan korba dan warga sekitar lokasi, polisi juga mengantongi ciri – ciri pelaku, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi.

Polisi kemudian terus mengejar pelaku, hingga diketahui sedang berada di Bojonegoro. Polisi melumpuhkan Nasib dengan melesakkan timah panas, karena menurut polisi Nasib berusaha kabur saat akan ditangkap.

‘’Pelaku terpaksa kita tembak karena hendak melarikan diri saat akan kita tangkap,’’ ungkap perwira polisi kelahiran Bojonegoro tersebut.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui pelaku mencuri motor dengan cara merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T. Salah lokasi pencurian adalah di belakang Pasar Baru Tuban.  Nasib dijerat pasal 363 (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

‘’Cukup cepat pelaku menjalankan aksinya, hanya hitungan menit sudah bisa membawa kabur motor yang dicuri,’’ tandas Kapolres.

Sementara itu, salah satu korban curanmor Winarni datang ke Polres. Dia mengaku kehilangan motor saat parkir di belakang Pasar Baru Tuban. Lalu dia masuk ke dalam pasar, namun saat kembali ke parkiran motornya sudah raib.

“Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Terimkasih pada Polres Tuban karena berhasil menemukan kembali motor saya,” ucapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.