Empat Tersangka Kasus Narkoba dan Dua Tersangka Kasus Miras Dibeber Polres Blora

oleh -
UNGKAP KASUS : Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah Ungkap Kasus Narkoba dan Miras

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Selama awal Januari sampai Senin, (24/01/2022) hari ini, Polres Blora berhasil mengamankan empat tersangka kasus narkoba dan dua tersangka kasus minuman keras (miras).

Penanganan dua kasus tersebut dibeber Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, dalam jumpa pers di mapolres Blora. Hadir juga Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si, Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH, dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono.

“Ada 4 tersangka kasus narkoba yang diamankan dalam kurun waktu Januari 2022 ini,’’ ujar Kapolres.

Ke empat tersangka itu adalah MAS, (22) seorang warga Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, MN, (43) seorang warga Kecamatan Blora, PE, (44), warga Kecamatan Jepon Blora, dan EH, (41) warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora.

Kasus pertama dengan dengan tersangka, MAS, (22). Dia ditangkap pada hari Rabu, (05/01/2022) dengan TKP di jalan Jepon Jatirogo turut Desa Kawengan Kecamatan Jepon. Tersangka MAS diamankan dengan barang buktisatu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening serta sebuah handphone.

‘’MAS dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,’’ terang AKBP Aan.

Kasus kedua, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 3 orang tersangka, yang ketiganya adalah residivis. Sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu disekitar Wilayah Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora

Selanjutnya Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 13.00 WIB  petugas berhasil  mengamankan seseorang yang dicurigai yakni MN berikut dengan barang buktinya.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, barang bukti tersebut diakui kepemilikanya oleh tersangka. Petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan satu orang tersangka lainya yakni PE. Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah mengamankan kedua tersangka petugas terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka lagi yaitu EH. Dari ketiga tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu, handphone dan sejumlah barang lainnya.

“Ketiganya dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut Kapolres.

Sementara, menindaklanjuti kejadian pesta miras di Kecamatan Cepu yang memakan korban jiwa, Polres Blora telah melakukan razia miras. Pada tanggal 22 Januari 2022 mengamankan dua tersangka pengedar miras dengan barang bukti sebanyak 35 jerigen berisi 735 liter minuman beralkohol jenis arak jawa atau arak polos.

“Tersangka kasus ini dijerat pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No.8 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” lanjut Kapolres.

Kepada masyarakat perwira polisi dengan pangkat dua melati di pundak ini berpesan agar jangan main-main dengan miras dan narkoba karena selain barang haram, hal tersebut juga bisa merusak masa depan dan bisa dikenai sanksi yang berat.

“Hindari miras dan narkoba karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan,” tandas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.