TUBAN
Penulis : M. Rizqi
Lenterakata.com – Akibat mengeroyok orang, HS (34) warga Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur terancam hukuman lima tahun penjara. Dia disangka melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
HS sendirian, saat memukuli korban, dia bersama dengan ST (34) yang juga berasal dari desa yang sama dengan HS. Hanya, sampai saat ini ST masih buron, karena melarikan diri usai menganiaya korban.
Kapolres Tuban AKBP Rahman saat membeber kasus itu di Polres Tuban, Selasa (2/8/2022) menjelaskan, pengeroyokan itu menimpa MIR (30) warga Desa Parangbatu. Kecamatan Parengan pada Juli 2022 lalu, sekitar pukul 16.00 Wib.
Lokasi penganiataan di tepi jalan raya Parengan-Soko atau di pertigaan Ponco, turut Desa Suciharjo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.
Pelaku secara bersama-sama tanpa sebab langsung melakukan penganiayaan terhadap pelapor dengan cara memukul berkali-kali. Pukulan itu mengenai kepala, wajah, mulut, dan juga tangan pelapor. Kejadian itu dilerai oleh masyarakat di sekitar tempat kejadian.
Akibat kejadian, pelapor merasa pusing dan merasa sakit pada kepala, wajah mulut dan tangannya. Akibat kejadian ini korban melapor ke Polsek Parengan.
Polisi kemudian mengamankan HS berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya motor, pakaian bahkan kepingan VCD yang berisikan rekaman pada saat para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban.(*)