Minum Tuak, Pukul Orang Pakai Batu Hingga Tewas, Pria Ini Masuk Penjara

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Syt (30) warga Desa Labuhan Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan Jawa Timur harus meringkuk di tahanan Polres Tuban, Selasa (8/6/2021) malam.

Sebab, pria ini mengantam kepala Ismail (44) warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban Jawa Timur dengan menggunakan sebongkah batu besar. Akibatnya korban tewas.

Link Banner

Sebelum kejadian, Syt dan korban Ismail minum tuak bareng di sebuah warung Bu Linda (46) yang berlokasi di lingkungan makam Tundung Musuh Desa Tasikmadu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

Kejadian bermula pada Selasa sore (08/06) sekira pukul 16.30 WIB, saat korban sedang minum tuak di warung.
Selain korban dan pelaku, di warung ada beberapa saksi yang juga sama-sama minum tuak.

Di antaranya, Bmb (52), Shn (28) dan Hbt ketiganya merupakan warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

Sebelum kejadian sempat terjadi cekcok antara korban dengan saksi Hbt yang merupakan teman pelaku. Melihat ada cekcok tersebut pelaku berusaha mengingatkan korban namun tidak dihiraukan,.

Beberapa jam usai minum tuak sekira pukul 20.30 WIB, korban keluar dari warung. Tba- tiba peaku menghampiri korban dan mengambil sebuah batu kemudian dilemparkan ke arah korban.

Namun lemparan tidak mengenai korban. Karena dalam kondisi mabuk korban sempat jatuh di jalan. Kemudian pelaku kembali mengambil batu dan dilemparkan kembali ke arah arah kepala korban.

Kali ini mengenai sasaran sehingga mengakibatkan luka di kepala bagian belakang hingga membuat bersimbah darah dan tewas di lokasi.

Satuan Reskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.

Dari tempat kejadian perkara petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah batu yang di gunakan untuk memukul kepala korban.

Pelaku juga diamankan dan dibawa ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Rabu pagi(09/06) Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Adhi Makayasa mengatakan saat melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, pelaku mengaku dalam pengaruh tuak dan mengaku tidak mengenal korban.

“Jadi korban ini datang sendirian dalam keadaan mabuk miras dan mengganggu pemilik warung serta pengunjung warung lainnya,” ujar AKP Adhi Makayasa.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kasat, dia merasa tersinggung karena sebelumnya korban sempat ribut dengan pemilik warung dan teman pelaku. Saat itu pelaku menyuruh untuk berhenti membuat keributan namun tidak dihiraukan oleh korban.

“Saat diamankan, pelaku berada di rumah tetangga saksi setelah kejadian,” terangnya.

Pelaku disangka melanggar pasal 338 Sub pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukuman paling lama 7 tahun, ” tandas Adhi Makayasa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.