Polisi Kembali Sita Aset Tersangka Kasus Penipuan Investasi

oleh -
DISITA : Mobil Milik Tersangka Irwid Disita Polisi

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Upaya memburu aset Irwid Ayu (22) tersangka kasus penipuan investasi membuahkan hasil. Penyidik Satreskrim Polres Tuban kembali menyita aset yang diduga dibeli dari uang yang diinvestasikan para korban dari rumah tersangka di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

“Ada perkembangan aset lain yang kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa Jumat  (11/2/2022).

Sejumlah aset yang kembali diamankan itu adalah satu unit mobil Wuling, satu unit motor Vespa, sebuah laptop dan sebuah jam tangan. Barang-barang ini diamankan dari rumah tersangka yang saat ini masih ditahan.

Sampai saat ini, penyidik, lanjut AKP Adhi Makayasa, masih terus mengembang penyidikan. Kemungkinan aset yang ada kaitannya dengan tindak penipuan bermodus investasi oleh tersangka akan jadi perhatian dari penyidik.

Sebab, dikabarkan tersangka Irwid mempunyai banyak aset seperti tanah, rumah dan sejumlah aset lainnya.

“Apakah ada aset lainnya dari Irwid, masih kita kembangkan,’’ tambah Kasatreskrim.

Dari hasil penyidikan, tersangka Irwid ini telah menipu 60 korban atau member yang telah menginvestasikan uangnya. Dari para korban ini kerugian mencapai Rp4 miliar lebih.

Saat penetapan tersangka, penyidik Satreskrim sudah mengamankan arang bukti berupa satu kulkas, satu motor merk Honda Scoopy, sebuah handphone merk Iphone 13 Pro Max, serta beberapa buku tabungan dan kartu ATM atasnama tersangka.

Sebatas diketahui, Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan dua orang reseller investasi bodong asal Kabupaten Tuban sebagai tersangka.

Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan penipuan modus investasi ini, penyidik Polres Tuban sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Fauziah (21) seorang mahasiswi asal Kecamatan Tuban. Fauziah ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (18/1/2022) dan ditahan.

Kemudian menyusul Irwid (22) warga Jalan Basuki Rachmad Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022). Keduanya masih ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani penyidikan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.